HABARI.ID | Meski Sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (Sistem ETLE) sudah diberlakukan, namun polisi lalu lintas akan tetap melakukan penilangan bagi pengguna jalan. Pemberlakuan tilang manual ini lantaran makin banyaknya pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di jalanan, Senin (22/05/2023).
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menjadi rujukan bahwa penilangan manual maupun menggunakan kamera ETLE tetap sama dan diperbolehkan. “Dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas diberlakukan sistem tilang, bahkan dari tahun 2009 sebelum menggunakan ETLE dilakukan secara langsung,” kata Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman.
Polri masih berpedoman pada undang-undang tahun 2009 itu, anggapan masyarakat jika penilangan dilakukan secara langsung oleh petugas meski sudah menggunakan teknologi ETLE merupakan salah satu dari beberapa cara dalam menerapkan penegakkan hukum dan aturan berlalu lintas.
“Sama halnya dengan kita memesan makanan saat ini, bisa pesan secara langsung atau menggunakan aplikasi. Semua hanya cara saja, tilang manual maupun dengan ETLE tidak ada yang salah,” jelas Kombes Pol Arief Budiman.
Penilangan secara langsung di jalanan atau manual memang sempat ditiadakan oleh polri atas perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan berbagai pertimbangan juga untuk mengoptimalkan sistem ETLE. Tetapi berdasarkan hasil evaluasi, angka kecelakaan dan pelanggaran semakin tinggi.
“Bahkan masyarakat pelanggaran lalu lintas bukan hal melanggar, sekarang tidak menggenakan helm itu sudah dianggap biasa. Kami selaku polri sebenarnya ingin menyelamatkan warga dari kemungkinan besar terjadinya kecelakaan bukan malah menindak,” ungkapnya.
Menurutnya jika penerapan sistem kamera ETLE di Gorontalo pengendara semakin tertib, angka kecelakaan menurun dan pelanggaran makin berkurang maka polri bisa sedikit terbantu dengan ETLE, bahkan tidak perlu melakukan penilangan secara manual atau di tempat.
“Apalagi kamera ETLE di Gorontalo hanya ada di satu titik saja, mungkin di lokasi itu tidak ada pelanggaran tapi di daerah lain yang tidak terpantau oleh ETLE jadi tidak tertib dan soal pelanggaran itu hal lumrah. Makanya kita akan melakukan penindakan sesuai prosedur, kita utamakan menindak itu yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, kebut-kebutan, tidak menggunakan nomor polisi serta pelanggaran lain yang berpotensi orang lain dan dirinya sendiri,” tandasnya. (dik/habari.id)