HABARI.ID I Plt. Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menerima rekomendasi LKPJ tahun 2021 dari pihak legislatif, Rabu (08/06/2022).
Sebelum menerima rekomendasi tersebut, Thariq mendengarkan berbagai masukan, saran, serta kritikan terkait kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan masa anggaran tahun 2021 lewat Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati oleh DPRD Gorontalo Utara
Kata Thariq, dirinya memastikan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bahkan dia memastikan dalam waktu 30 hari pihaknya akan segera mengambil langkah terkait masukan dari legislatif.
“Kami meyakini dengan begitu detail kajian ini sehingga 8 rekomendasi yang ada kita akan bahas di internal OPD,” jelas Thariq.
Pada rekomendasi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, pihak legislatif menilai masih banyak hal yang belum maksimal, seperti 13 program prioritas yang menurut Pansus DPRD sering diabaikan oleh Pemkab Gorontalo Utara. Hal ini sesuai dengan penyampaian Ketua Pansus, Lukum Diko saat membacakan hasil kajian dan rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2021.
“Sesuai data dalam LKPJ, program prioritas untuk tahun ke 3 tidak menjadi program prioritas pembangunan untuk tahun 2021,” jelas Lukum Diko.
Hal itu kata ketua Pansus, karena legislatif melihat konsentrasi pembangunan di Gorontalo Utara tahun 2021 tidak memenuhi kaidah dan berkomitmen pada peraturan-peraturan lainnya.
“Sebagaimana ditunjukan oleh fakta Peraturan Bupati No. 10 tahun 2020 tentang rencana kerja Pemkab Gorontalo Utara tahun 2021 sebagai peraturan teknis operasional penjabaran RPJMD dibuat tidak selaras dengan Perda No. 5 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2018-2023..,”
“Bahkan dibuat tidak sesuai kaidah pembentukan peraturan Perundang-undangan,” tukasnya (Wi/Habari.id)