Tanahnya Diserobot, Nenek 82 Tahun di Blitar Mencari Keadilan

oleh
Nenek 82 Tahun
Bu Giyem saat mediasi bersama pengacaranya di kantor Desa Candirejo Kecamatan Ponggok, Rabu (1/7/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, BLITAR I Giyem namanya, seorang nenek berstatus janda umur 82 tahun, warga Desa Candirejo Kecamatan Ponggok ini, menggugat sebidang tanahnya yang diduga diserobot oleh penyewa.

Jeckline Jelis lindrayati SH., M.Hum, seorang pengacara, tergerak hatinya untuk membantu sang Nenek dengan memberi pendampingan hukum dan akan mengawal upaya mencari keadilan ini.

Kepada wartawan, Jeckline menjelaskan, tanah milik Nenek Giyem diduga sudah bertahun-tahun dirampas.

Diperkiraan mulai berlangsung tahun 2011, yang sebelumnya melakukan perjanjian sewa menyewa.

Setelah perjanjian sewa-menyewa habis waktu, pihak penyewa tidak kunjung mengembalikan hak kepemilikan lahan itu.

Atas kejadian tersebut, pihak Giyem mencari keadilan dengan mendatangi Pemerintah Desa agar meminta agar difasilitasi dengan pihak yang akan digugat, dengan mencari bukti-bukti kepemilikan yang sah yang bersumber dari peta kretek desa.

“Sudah bertahun-tahun tanah ibu Giyem dikuasi dan tidak pernah dikembalikan dan beliau sudah beberapa kali ke kelurahan namun belum menemukan titik temu dan diabaikan …,”

“Ibu Giyem tak bisa baca-tulis, maka hari ini patut kita dampingi,” jelas Jeckline usai mendatangi kantor Desa Candirejo bersama kliennya, Rabu (01/07/2020).

Alasan Jeckline mengapa dia sampai mendampingi penggugat, pertama; karena sudah menjadi tugas dia sebagai pengacara. Kedua; ibu Giyem patut didampingi, karena kata dia tidak bisa baca-tulis, dan ketidakpahaman terhadap peraturan perundangan-undangan.

“Kondisi ini yang membuat beliau merasa putus asa. Dan bahkan beliau sempat ke Polsek Ponggok untuk mengadakan pengaduan. Akan tetapi pengaduan tersebut terbengkalai, tak satupun yang membela beliau,” beber pengacara nenek Giyem itu.

“Karena tidak bisa baca-tulis, maka beliau menyuruh orang lain untuk menulis apa yang dikatakanya. lalu dirinya menghubungi kantor kami Cipta Lovem yang berada di Surabaya untuk mengurus tanahnya seluas 7 are,” sambung Jekline.

Di tempat yang sama, Kelapa Desa Candirejo Suparman, saat diklarifikasi terkait hal itu, bisa bisa berkomentar banyak.

Pasalnya, baik kronologi dari perjanjian sampai dengan proses dugaan penyerobotan itu akan digugat, belum mempelajarinya. Suparman baru tujuh bulan menjabat.

“Kemarin lusa kita didatangi bu Giyem CS. Minta dimediasi permasalahan sewa menyewe antara ibu Giyem dengan penyewa …,”

“Kemudian surat sudah saya layangkan, akan tetapi masih belum ada titik temu, sementara saya sendiri baru menjabat,” tandasnya.

Namun dari mediasi antara pihak ibu Giyem dengan penyewa, diketahui saat dibuka buku kretek yang dimiliki oleh pemerintah desa tersebut, masih belum ada peralihan.

“Seperti yang kita lihat memang ada yang belum beralih nama. Namun ada sebagian yang sudah beralih,” pungkas Suparman mengakhiri wawancaranya.(tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan