Polresta Mojokerto Kota Gelar Pers Rilis Kejadian Asusila & Perampokan di Hutan Dawarblandong

oleh -291 Dilihat
oleh

Mojokerto, HABARI.ID – Polres Mojokerto Kota menggelar Pers rilis kejadian pemerkosaan dan perampokan yang dilakukan oleh seorang Pria (SP) residivis asli Lamongan. Baru bebas dari penjara, tersangka SP (30) tega memperkosa dan merampok seorang wanita yang baru dikenalnya melalui Facebook. Aksi biadab itu dilakukan di hutan lokasi sepi wilayah Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Korban, seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari Surabaya.

Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp.450.000, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” ungkap Kapolres Daniel dalam konferensi pers di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Selasa (27/5)) siang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Sum, menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. “Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh gabungan tim Resmob dan Jatanras. Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis,” lanjut AKP Siko.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.(Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di