Syarat “Melawan” Adhan Dambea; Data Harus Akurat

oleh -41 Dilihat
oleh
Politisi Adhan Dambea saat melapor di Polres Gorontalo Kota, Rabu (115/01/2020)

HABARI.ID I Kisruh antara LSM SORGA dan Adhan Dambea terkait tuntutan ganti rugi (TGR), ramai diberitakan media daring, setidaknya dalam dua pekan belakangan.

Tapi cerita soal TGR ini, mulai berbalik. Adhan justru melapor balik LSM SORGA ke polisi. Adhan menemukan data yang tidak akurat. LSM SORGA dilapor karena dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik.

banner 468x60

Berawal dari dilaporkannya Adhan Dambea ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tentang temuan TGR sebesar Rp. 1,1 miliar. Laporan tersebut disampaikan LSM SORGA.

Lalu muncul Surat Penagihan Kerugian Negara/Derah dari Inspektorat Kota Gorontalo, tertanggal 4 November 2019. Adhan menerima surat itu lengkap dengan rincian besaran TGR yang harus diselesaikannya.

Satu dari 4 point dalam surat tersebut, Adhan hanya diberi waktu 7 hari (terhitung sejak diterimanya surat) untuk menyelesaikan TGR.

Tapi besaran TGR yang tertera dalam lampiran surat tersebut, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan LSM SORGA ke Kejati Gorontalo.

Gegara data yang dianggap tidak akurat, Adhan akhirnya melaporkan LSM SORGA ke Polisi.

“Kerugian negara yang timbul pun bukan karena saya sebagai Ketua Dewan atau Wali Kota, tapi atas nama pasangan (Adhan Dambea-Feriyanto Mayulu) …,”

“Dan yang disampaikan Inspektorat ini hanya pajak reklame; Rp. 20 Juta dan Rp. 3 Juta lebih,” beber Adhan di hadapan wartawan usai melapor di Polres Gorontalo Kota, Rabu (15/01/2020).

Sebelumnya Mantan Ketua DPRD dan Wali Kota Gorontalo ini mengatakan, bahwa dia tidak pernah mempersoalkan jika ada masyarakat, apalagi LSM, yang melaporkan soal adanya kerugian negara. Tapi, laporan harus ditunjang dengan data yang valid dan akurat.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan