HABARI.ID, PERISTIWA I Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan anak oknum Aleg (Anggota Legislatif) DPRD Kabupaten Boalemo, memasuki babak baru.
Kali ini penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota Unit TIPIDKOR, siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, pasca upaya diversi antara pelapor dan terlapor tidak menuai hasil.
Kronologis singkat dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan anak oknum Aleg Kabupaten Boalemo tersebut, korban anak berinsial FAL diduga dianiyaa terduga pelaku anak berinisial SFL, secara beringas menggunakan balok kayu hingga pingsan pada Rabu (10/06/2026) sekitar Pukul 19.00 WITA di wilayah hukum Kota Gorontalo. Akibat perbuatan terduga pelaku anak, korban anak mengalami patah tulang dan sempat di rawat di rumah sakit selama dua hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar tiga bulan lalu tepatnya tanggal 10 Juni 2026 itu, membuat terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 216, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang. Kemudian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kepolisian wajib mengupayakan mekanisme diversi pada tahap penyidikan.
“Mekanisme diversi wajib dilaksanakan oleh penyidik. Proses tersebut sudah kami upayakan, namun dinyatakan gagal karena tidak terjadi kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak terlapor,” ujar perwakilan Humas Polresta Gorontalo Kota berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, Kamis (03/09/26).
Kegagalan proses diversi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap peradilan formal. Saat ini, penyidik fokus merampungkan seluruh berkas pemeriksaan untuk penyerahan Tahap 1.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” lanjut keterangan tertulis tersebut.
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun terduga pelaku anak, dengan memastikan seluruh hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berjalan.(bm/habari.id).






