HABARI.ID, PEMPROV I Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum memasukkan prediksi Dana Bagi Hasil (DBH), yang bersumber dari royalti Pani Gold dalam perhitungan pendapatan daerah. Seperti disampaikan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di hadapan awak media saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Ahad (13/09/2026).
Kata Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi Gorontalo, perusahaan telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total kurang lebih Rp562 miliar, selama sekitar enam bulan terakhir.
“Ini belum termasuk DBH dari royalti Pani Gold. Mudah-mudahan DBH tersebut bisa masuk pada tahun 2027, tetapi masih memerlukan perjuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyetoran PNBP tersebut menjadi salah satu dasar dalam menghitung potensi DBH, yang menjadi hak daerah. Hasil produksi yang telah diolah melalui Antam, kemudian dihitung berdasarkan nilai yang disetorkan kepada negara.
Untuk memastikan besaran dan waktu penyaluran DBH tersebut, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya kata Gubernur, pemerintah daerah bersama sejumlah bupati dan wakil bupati dari daerah yang memiliki aktivitas pertambangan telah bertemu dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. Dalam pertemuan tersebut, persoalan DBH turut dibahas. Pihak Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perhitungan DBH merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
“Karena itu, kami akan melakukan koordinasi kembali untuk memastikan bagaimana perhitungannya, berapa yang menjadi hak daerah, dan kapan DBH tersebut dapat diterima. Apakah bisa masuk pada Tahun Anggaran 2027 atau masih membutuhkan waktu,” jelasnya.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga DBH dari sektor pertambangan dapat diperhitungkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” timpalnya menutup.(bm/habari.id).






