HABARI,ID, JAKARTA I Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Mendagri (Menteri Dalam Negeri) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 144/G/2026/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan sehubungan dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian Mustafa Yasin, sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pihak penggugat menilai bahwa, tindakan pemberhentian tersebut merupakan tindakan yang tidak prosedural dan prematur, mengingat hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Mustafa Yasin bersalah dalam perkara yang dituduhkan. Oleh karena itu, penerbitan keputusan pemberhentian dianggap telah melanggar prinsip kepastian hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Lebih lanjut, penggugat juga menegaskan bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan politik yang signifikan, baik bagi dirinya secara pribadi maupun terhadap representasi masyarakat yang diwakilinya di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Melalui gugatan tersebut, klien kami memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta pertama menyatakan batal atau tidak sah keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Kedua memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan ketiga memulihkan hak dan kedudukan hukum penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkap Ardi Wiranata Arsyad, Tim kuasa hukum Mustafa Yasin, saat di hubungi terpisah melalui selular Senin (27/04/2026).
Selain itu penggugat juga meminta agar proses administratif lanjutan, termasuk rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk sementara ditunda sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menegakkan prinsip negara hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, prosedur yang sah, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ardi Wiranata Arsyad.(bm/habari.id).







