Babak Baru Perkara Pemkot Gugat BSG: Sertifikat HGB BSG Diduga Tak Sah, Eks Kacab BSG Tak Tandatangani Permohonan Formulir

oleh
oleh
salah satu dokumen yang jadi barang bukti tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo.(f/bm).

HABARI.ID, PERISTIWA I Sidang perkara perdata Pemerintah Kota Gorontalo menggugat Bank SulutGo Cabang Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (15/04/2027) masuk babak baru. Kali ini pembuktian saksi dari penggugat dihadirkan penasehat hukum Pemerintah Kota Gorontalo, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo.

“Rabu (15/04/2026) kami dari tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo, menghadirkan dua orang saksi dalam agenda pembuktian saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pertama mantan kabid aset dan kedua kabid aset, dalam sidang perdata kali ini,” ujar Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Bathin Tomayahu, saat diwawancarai awak media.

Kata Bathin Tomayahu, alasan tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo menghadirkan kedua saksi tersebut, karena semua proses perjanjian saat itu antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan BSG, tercatat di bidang aset. “Berkas yang kami dapat itu, dari mereka (Kabid Aset.red),” ungkapnya.

Selain itu Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo tambahkan, diatas berdirinya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Bank SulutGo, ada pernjanjian awal antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan BSG. Akan tetapi ada beberapa kejanggalan dalam pernjanjian awal tersebut.

“Sebelumnya ada perjanjian antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan BSG pada 20 tahun sebelumnya, kemdian sudah berakhir di tahun 2004. Harusnya, kalau mau diperpanjang maka membuat proses perjanjian. Akan tetapi yang terjadi, habis dulu baru itu diperpanjang pada tahun 2007. Jika modelnya seperti itu, harusnya perjanjiannya itu perjanjian baru. Terutama pada jumlah nilai kontrak, yang dulunya hanya Rp 25 juta kemudian pada perpanjangan berikutnya sudah Rp 200 jutaan. Harusnya, angka ini dalam bentuk pernjanjian juga, tapi hal tersebut tidak terjadi dan tidak ada,” terang Bathin.

Tidak hanya itu saja lanjut Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Bathin Tomayahu, dimana ada banyak dokumen lain yang sepertinya asal buat. Seperti proses penerbitan sertifikat saat itu di tahun 2007, yang berdasarkan ketentuan standarnya sekitar 19 hari, yang ada hanya 12 hari sudah terbit sertifikat HGB BSG. Kemudian rekomendasi perpanjangan perjanjian, yang lebih merugikan Pemerintah Kota Gorontalo dari segi anggaran.

“Ada tim yang dibentuk BPN Gorontalo, dibuktikan dengan berita acara dan riasalah hasil mereka turun. Dimana rekomendasinya itu 20 tahun untuk perpanjangan perjanjian yang kedua. Lucunya, terbit surat keputusan dari Kepala Badan Pertanahan Gorontalo menjadi 30 tahun, ini merugikan Pemerintah Kota Gorontalo. Harusnya, jika kita mengikuti perpanjangan saat itu tahun 2007, harusnya berkahir pada tahun 2027. Bahkan kalau kita tarik kebelekang di tahun 2004 lagi, harusnya ini sudah berakhir. Tetapi yang ada perjanjiannya berkarhir pada tahun 2037, dan ini kerugian dialami Pemerintah Kota Gorontalo,” tegas Bathin.

Kejanggalan dalam dokumen perjanjian ini, dimana ada dokumen yang tidak ditandatangani petugas saat itu. Bahkan Pimpinan Cabang BSG saat itu yakni Sukarta, tidak menandatangani permohonan formulir. “Bukti-bukti ini sudah kami ajukan pada sidang sebelumnya, dan ada sekitar 10 bukti yang kami ajukan. Termasuk dokumen yang salah dalam pencantuman wilayah dimana bangunan itu berdiri, yakni Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Tengah, sementara Kelurahan Biawao kita tahu bersama di Kecamatan Kota Selatan,” pungkas Bathin.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di