HABARI.ID, GORUT – Ditahannya oknum Kepala Desa (Kades) di kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) oleh Polres Gorontalo Jum’at (5/7/2019), menambah deretan panjang daftar Kades yang terjerat kasus dugaan penyelewengan Dana desa.
Oknum Kades berinisial AS ini ditahan karena diduga telah menyalahgunakan dana desa, dengan total kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo, kerugian negara akibat perbuatan AS yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, mencapai Rp 192,23 Juta dari anggaran dana desa Tahun 2018 sebesar Rp 693,28 Juta untuk 7 item program/kegiatan.
Rinciannya, pembanguan saluran Rp 189.749.250, pembangunan rumah sehat Rp 162.991.000, pembangunan 10 unit jamban Rp 51.358.000, pembangunan balai pertemuan Rp 23.332.000, pembangunan penerangan jalan Rp 112.500.000, penyertaan BUMDes Rp 147.508.400 dan kegiatan bimtek Rp 6.000.000.
Perbuatan tersangka AS ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3), UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Modus penyelewengan dana desa yang dilakukan AS, adalah dengan mengambil alih pekerjaan fisik yang bersumber dari dana desa tahun 2018. Pekerjaan fisik ditengarai dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparatur desa lainnya itu, tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan menyalahi mekanisme pengelolaan dana desa.
Ketidaksesuaian antara RAB dan desain, ketidakmampuannya menunjukkan SPj dari pekerjaan fisik serta adanya pekerjaan yang disinyalir juga fiktif, menjadi alasan AS ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan Polres Gorontalo.
“AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan : No.SP Han/48/VII/2019/Reskrim tanggal 5 Juli 2019,” ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza, SIK, MSc.(fadli/habari.id)