Berikut Susunan Pansus Ranperda Larangan LGBT, Ketuanya Susanto Liputo

oleh
oleh
Susanto H. Liputo, SE. Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perila Penyimpangan Seksual.(f/istimewa).

HABARI.ID, DEKOT I Pasca rapat paripurna lanjutan tingkat I DPRD Kota Gorontalo Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, DPRD Kota Gorontalo lanjut menggelar rapat paripurna internal, dalam rangka pembentukan Pansus (Panitia Khusus).

Forum resmi yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo Selasa (04/08/2026) itu, resmi melahirkan susunan Pansus Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, yang diketuai Susanto Liputo.

Dari data yang ada susunan pansus ranperda tersebut diantaranya, Ketua di duduki Susanto Liputo, Wakil Ketua ada Hi. Alwi Podungge, Sekretaris di tempati Yolan Polontalo.

Sementara anggota pansus ranperda tersebut masing-masing, Hi. Sucipto Kadir, Hi. Arifin Miolo, Hi. Suryadi Antule, AKBP Purn Hj. Iyam Nusuri, Supriadi Lameo dan Hi. Syafrudin Junaidi.

Ketua Pansus, Susanto Liputo sampaikan bahwa susunan pansus ranperda ini sangat menarik karena pimpinan dan anggota pansus itu sendiri, masing-masing mewakili setiap fraksi partai politik di DPRD Kota Gorontalo.

“Hal yang menarik dari susunan pansus ranperda ini, dari pimpinan sampai dengan anggota pansus itu diisi masing-masing perwakilan fraksi partai politik. Saya dari Golkar, Pak Alwi dari PAN, Ibu Yolan PDI Perjuangan, Pak Sucipto Golkar, Hi. Arifin PPP bersama Hi. Suriyadi Antule. Kemudian Ibu Hj Iyam Purnawirawan Polri dari NasDem, Pak Supriadi dari Gerindra dan Hi. Syafrudin Junaidi Partai Demokrat,” papar Susanto.

Menurut Susanto Liputo yang juga diketahui sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gorontalo itu tambahkan, ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual ini sangat penting dan strategis.

Karena ranperda ini ketiga resmi menjadi sebuah prodak regulasi, maka kedepannya akan membentengi berbagai macam perilaku penyimpangan skesual di Kota Gorontalo.

Bahkan regulasi tersebut kedepannya bisa memperkuat peran serta semua kalangan masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan orang tua, dalam rangka mengabil peran untuk mencegah berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual yang membahayakan masa depan anak-anak dan remaja.

“Di tengah perkembangan teknologi sekarang ini, perilaku penyimpangan seksual marak juga terjadi bukan hanya di dunia nyata, tetapi termasuk di dunia maya atau media sosial. Nah, ranperda ini ketika menjadi perda, maka bisa memperkuat peran serta semua pihak termasuk orang tua ..,”

“Kami sebagai pansus DPRD, membahas ranperda ini dengan serius sehingga bisa menjadi produk hukum yang tidak hanya memperkuat peran pemerintah dan aparat untuk mengabil kebijakan, tetapi juga perda ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkas Susanto.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di