Ribetnya Pengurusan Sertifikat Tanah di Rejotangan, Hingga Setahun Lebih Tak Kunjung Selesai

oleh
sertifikat tanah
Mariono, warga desa Rejotangan, saat menunjukan kwitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Repotnya pengurusan sertifikat tanah, dikeluhkan warga desa Rejotangan, kecamatan Rejotangan, kabupaten Tulungagung. Pasalnya, sudah setahun lebih tak kunjung selesai pengurusannya.

Mariono (62) tahun warga desa Rejotangan, dusun Jajar RT/RW 01/02 saat ditemui di rumahnya, Senin (06/07/2020), mengeluh soal ribetnya pengurusan sertifikat tanah melalui pihak desa yang tak kunjung selesai sampai saat ini.

“Kata Kepala Desa waktu itu, ada Prona. Dan untuk pembayaran segera dilunasi, saya mempunyai 2 bidang tanah, yang sini suruh bayar Rp. 3,6 Juta dan yang satunya, di sebelah masjid depan, suruh bayar Rp. 3,8 Juta,” ucapnya.

Untuk pelunasan sertifikat tanah ini, Mariono membayar dua kali. Pertama, diserahkan ke Pak Kasun (kepala dusun) Rp. 3,4 Juta. Kedua, ke pak Kades (Kepala Desa) sendiri, Rp. 4 Juta. Waktu itu juga bilang, setelah sertifikat jadi, suruh bayar lagi Rp. 400 Ribu,” ungkapnya.

Untuk pengurusan tanah, Mariono sudah melunasi sejak sejak tahun lalu (09/01/2019), atau sudah satu tahun setengah sampai hari ini.

Tak hanya Mariono, Sarmini (67) tahun warga Desa Rejotangan dusun Jajar RT/RW 01/02 juga mengalami hal serupa.

“Saya sudah membayar sekitar 3 jutaan rupiah, untuk mengurus tanah dan sudah lunas,” kata Sarmini. “Kalau bisa, sertifikatnya cepat dikeluarkan. Kalau gak bisa, ya uangnya dikembalikan,” harapnya.

Sementara, Kasun Jajar, Suyani saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin (06/07/20), malah mengelak.

“Istilahnya balik nama, bukan prona. Berkas sudah selesai, semua ini tinggal naik ke kecamatan saja. Kalau terkait pengurusan hingga satu tahun lebih tidak selesai, saya tidak tau soal itu …,”

“Dari saya, berkas sudah selesai, lalu saya kasihkan ke Balai Desa,” ucapnya.

Ditanya soal adanya penyerahan sejumlah uang di rumah Mariono tahap pertama untuk pembayaran tanah, Suyani mengelak.

“Saya tidak pernah mengambil, semua uang diambil oleh bose (kepala desa),” jelasnya. Pengurusan sertifikat, masih kata Suyani, di Dusun jajar ada sekitar 15. Untuk pembayaran semua lunas sejak tahun 2019, dan kelihatannya, belum selesai semua.

Hingga berita ini di turunkan, kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, tidak bisa temui ataupun dihubungi melalui seluler untuk mendapat keterangan lebih lanjut soal pengurusan sertifikat tanah ini.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan