Polsek Sanga Desa, Amankan Seorang IRT Diduga Terkait Pengedaran Narkoba

oleh -66 Dilihat
oleh

SANDES, HABARI.ID – Salah seorang IRT, bernama Anita (23) harus berurusan dengan polisi. Anita ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dirumahnya diDusun I Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kab Muba. Senin (03/03/25).

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH Msi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kota barang buktinya antara lain 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,65 gram, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 buah kantong plastik hitam berisi ball plstik klip bening, buah tas ransel besar, 1 buah kotak speker dan sebuah dompet, ” beber Zoharmen Kamis, (06/03/25).

Zoharmen menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan nya karena dipicu oleh motif ekonomi. “Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri,” tambahnya.

Lebih lanjut dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Barang bukti itu sudah dia akui miliknya. Zoharmen juga berpesan agar Kepada masyarakat Sanga Desa yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kami sehingga cepat dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

“Bagi saudara – saudara kita yang masih saja mengkonsumsi narkoba kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini karna tidak ada manfaat yang di peroleh malah merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan, “pungkasnya. (Aj)

Baca berita kami lainnya di