HABARI.ID, MOJOKERTO I Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 3 tersangka dari 4 tersangka Curanmor. 1 tersangka yang masih buron.
Dari hasil konferensi Pers , Rabu (8/9/21) di Mapolres, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan ,S.I.K didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Humas Polres Mojokerto Kota, menyampaikan kepada awak media bahwa modus pencurian ini adalah menggunakan kunci L dan kunci T.
Inisial tersangka pelaku Curanmor, AR, ER, SA dan M (masih buron) semuanya warga Pasuruan. AKBP Rofiq menambahkan bahwa Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan akan berkelanjutan.
Yang berhasil disita dari tersangka adalah 2 BPKB, 3 STNK, 2 buah kunci T, 7 buah Logam berbagai ukuran, 3 buah kunci magnet yang biasanya digunakan untuk mematikan alarm kendaraan, 1 tas pinggang, 1 topi warna hitam, 2 helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit sepedah motor hasil kejahatan.
Tersangka terjerat pasal 363 ayat 2, Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Proses hukum sudah berjalan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Pada saat proses penangkapan dan di saat di identifikasi pelaku saat diberikan peringatan malah melarikan diri, dengan terpaksa polisi melakukan tembakan jarak jauh dan akhirnya terkena kaki tersangka.
Berdasarkan pengalaman Kapolresta yang pernah dinas di Pasuruan ini, beliau nantinya akan mengoptimalkan keamanan dan berharap ada komunikasi aktif dari masyarakat untuk mengembangkan kasus ini.( CHA/ Habari.id)