HABARI.ID I Sabtu (13/06/2020) Resmob Polda Gorontalo berhasil mengungkan kasus judi online, dan menangkap bandar togel inisial ZS alias Piki (32) di Desa Tanggelingo Kecamatan Kabila Bone Bolango.
Penangkapan terhadap bandar judi togel online ini kata Kepala Tim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, bekerjasama dengan Tim Watawatanga Resmob Polres Bone Bolango.
“Melalui informasi masyarakat, terlebih dahulu Tim Watawatanga Resmob Polres Bone Bolango langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan langsung menggerebek lokasi perjudian togel online,” ujar Sucipto.

Dari lokasi kejadian itu, polisi berhasil mengamankan sembilan lembar kertas bertuliskan angka atau pasangan togel. Kemudian uang berjumlah Rp 438 ribu, satu unit telepon genggam jenis Realme 5i warna hijau.
“Pengungkapan pun kami terus lakukan, dan akhirnya kembali mengamankan barang bukti lain, catatan sejumlah uang Rp 2,8 juta merupakan uang untuk pemenang judi dan bagian untuk bandar …”
“Sayang barang bukti tersebut tersimpan di salah satu bank, dan tidak bisa dilakukan transaksi melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine) …”
“Sembari menunggu penyelidikan lebih lajut baik terhadap pelaku dan barang bukti, kami sudah menahan pelaku dan menyita seluruh barang bukti untuk diamankan di Mapolda Gorontalo,” pungkasnya.(bink/habari.id).