Polisi Amankan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 5 Tahun

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Dua terduga pelaku penganiayaan bocah berusia 5 tahun yang mengakibatkan meninggal dunia telah diamankan di Polres Gorontalo Kota, Minggu (22/05/2022) pukul 01:00 dini hari. Keduanya telah diringkus bersama satu orang saksi atau ayah korban dan beberapa barang bukti.

Kedua pelaku yang terlibat penganiayaan tersebut tak lain adalah SWA (26) dan SI (65) yang merupakan ibu tiri dan nenek tiri, warga Kecamatan Kotamobagu Barat, serta ayah korban. Mereka dijemput oleh Tim gabungan dari Resmob Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Gorontalo Kota di Polres Kota Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno menjelaskan, tim gabungan pus telah membagi beberapa tim, untuk menjemput terduga pelaku, ada pula yang melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado serta melakukan olah TPK (Tempat Perkara Kejadian) di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, baik berupa gunting, sapu yang sudah patah, pakaian dengan bercak darah. Dan di TKP juga telah ditemukan beberapa titik di dinding dengan bercak darah juga,” jelas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno.

IPTU Muhammad Nauval mengungkapkan jika pihak kepolisian masih mendalami motif dari tindak kekerasan tersebut. Akan tetapi kata IPTU Nauval, ibu dan nenek tiri ini sudah melakukan kekerasan berhari-hari akibat faktor ekonomi dan sudah emosi.

“Bocah tersebut meninggal dalam perjalanan pada hari Rabu, (18/05/2022) sekitar pukul 20:00 malam saat ibu tiri membawa korban ke Rumah Sakit Bunda,” kata IPTU Nauval.

Pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh apakah ayah korban terlibat melakukan penganiayaan ataupun melakukan pembiaran. Sebab, untuk sampai saat ini keterangan yang diperoleh baru dari dua terduga pelaku, yang tak lain Ibu dan nenek tiri. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan