Polemik Trotoar jadi Coffee Street, Jeffry: Ini Ruang Ekonomi Baru Masyarakat

oleh
oleh
Foto liputan6.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Polemik pemanfaatan trotoar untuk aktivitas usaha Coffee Street di Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan. Namun, di tengah perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap aturan penggunaan fasilitas umum, Pemerintah Kota Gorontalo dinilai memiliki pertimbangan lain yang tidak kalah penting, yakni keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan dari sisi aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha kecil.

“Kita ketahui bersama, bahwa kebijakan bapak Wali Kota dalam membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM, adalah bagian dari upaya menghadirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Gorontalo,” kata Jeffry.

“Selain berbicara tentang regulasi, pak Wali itu sedang mengurus perut rakyat. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan tempat berjualan, tetapi lupa bahwa ada masyarakat yang setiap hari harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membiayai kuliahnya,” sambung Jeffry.

Menurutnya, kehadiran Coffee Street dikota Gorontalo merupakan salah satu upaya membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang. Pemerintah, kata dia, perlu hadir memberikan ruang dan menciptakan peluang, bukan justru membuat masyarakat kecil kehilangan kesempatan berusaha.

Jeffry juga mengingatkan bahwa dinamika pusat perdagangan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi daerah. Pasar Sentral, misalnya, pernah menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Namun, perubahan pola belanja dan aktivitas konsumen menuntut adanya alternatif ruang ekonomi yang lebih beragam.

“Kalau kita ingin UMKM tumbuh, maka harus ada keberanian membuka ruang-ruang ekonomi baru. Jangan semua aktivitas usaha hanya bertumpu pada satu kawasan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana pedagang kecil bisa mendapatkan pembeli dan memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Jeffry menyebut bahwa regulasi tentang  penggunaan trotoar harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, jangan dibuat kaku.

“Regulasi mengenai penyelenggaraan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki tersebut juga, memuat ketentuan pemanfaatan ruang pejalan kaki untuk kegiatan usaha kecil formal dengan persyaratan tertentu. Artinya, Pemkot hari ini melihat bahwa ditengah efisiensi saat ini, dibutuhkan kebijakan kita dari Pemerintah untuk terus berada disamping rakyat dan pelaku usaha,” sambung dia.

Kata Jeffry, persoalan Coffee Street dinilai membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif. Penegakan aturan tetap harus dilakukan, tetapi penataan juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Kami menghargai perhatian Pemprov terhadap ketertiban fasilitas umum, namun kamu bersama pelaku usaha kecil berharap agar regulasi yang digaungkan, dapat berjalan seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujar Jeffry.

“Jangan sampai semangat menegakkan aturan, justru menghilangkan semangat masyarakat untuk berusaha. Kalau memang ada bagian yang perlu ditata, mari duduk bersama dan cari solusinya. Trotoar harus tetap memperhatikan hak pejalan kaki, tetapi UMKM juga jangan dikorbankan. Dua kepentingan ini harus bisa berjalan beriringan,” tambahnya.

Apalagi kata Jeffry, komitmen Wali Kota Adhan terhadap pengembangan UMKM sebelumnya juga mendapat pengakuan dari DPRD Kota Gorontalo. Dimana, pada 19 Februari 2026, Adhan menerima penghargaan sebagai Bapak UMKM Kota Gorontalo atas komitmennya mendorong pertumbuhan usaha kecil.

” Sementara dari sisi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo pada 2025, melampaui Rp399 miliar atau sekitar 102 persen dari target. Sehingga ditengah kebijakan efisiensi anggaran, penguatan ekonomi masyarakat dan penciptaan peluang usaha menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga daya beli serta kesejahteraan warga,” kata Jeffry.

Jeffry menegaskan, pembangunan daerah tidak semestinya hanya diukur dari tertibnya administrasi dan fasilitas publik, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

” Perlu kami tegaskan bahwa, jangan sampai masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah justru kehilangan ruang untuk bertahan hidup. Pak Wali Kota ingin ekonomi rakyat bergerak, UMKM tumbuh, dan masyarakat punya penghasilan. Itulah semangat yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.(**).

Baca berita kami lainnya di