Itjen Kemendagri Mengaku ke Adhan, Tak Pernah Diberikan Salinan Putusan Pengadilan

oleh
oleh
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Inspektur Khusus Itjen Kemendagri RI (Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia), Dwi Budi Wahyuningsih, sempat kaget ketika mendengar penjelasan klarifikasi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, tentang pencabutan SK Cagar Budaya bedasarkan kajian pasca menerima putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kepada awak media Senin (02/10/2026) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo. Ketika awak media mempertanyakan hasil klarifikasinya di Itjen Kemendagri RI, belum lama ini.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sampaikan bahwa saat itu ada sekitar 12 orang yang Ia hadapi meminta keterangan klarifikasi atas lima laporan terhadap dirinya di Kemendagri RI, satu diantaranya terkait Cagar Budaya.

“Saat itu saya hadapi sekitar 12 orang di Kemendagri RI. Bagi saya tak ada masalah, yang begini. Terpenting bukan terkait dengan masalah korupsi. Saya sampaikan kepada mereka, jabatan ini hanya titipan Allah SWT ..,”

“Tetapi, setelah saya berikan Putusan Pengadilan kepada mereka (Pihak Itjen Kemendagri RI.red), malah mereka kaget. Kata mereka, mereka tidak pernah diberikan surat putusan pengadilan tersebut ..,”

“Saya sampaikan kepada mereka di Itjen Kemendagri RI, bahwa saya melaksanakan ini atas dasar Putusan Pengadilan, sehingga mengkaji kembali SK Wali Kota tentang Cagar Budaya. Saya ini, bukan membela diri. Tetapi saya jelaskan, apa yang terjadi,” terang Wali Kota Adhan.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali ingatkan bahwa kajian yang Ia lakukan bersama tim hukumnya itu berdasarkan Putusan Pengadilan, yang meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk meninjau kembali keputusan mengenai bangunan tersebut.  

“Berdasarkan hasil kajian, Pemerintah Kota Gorontalo menilai Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” pungkas Wali Kota Adhan.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di