HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Di bawah kepemimpinan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, pelaksanaan pembangunan di Kota Gorontalo benar-benar dirasakan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan realisasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), mencapai 80,01 persen di Kota Gorontalo.
Seperti disampaikan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Gorontalo, Zamronie Agus, saat di hubungi melalui pesan selular Rabu (28/10/2026) malam.
“Realisasi PBB-P2 di Kota Gorontalo per tanggal 28 Oktober 2026 sekitar Pukul 17.35 WITA mencapai 80,91 persen, bukan tanpa alasan. Hal ini menjadi bukti bahwa, masyarakat Kota Gorontalo merasakan betul pembangunan di Kota Gorontalo yang sebagian besar menggunakan APBD Kota Gorontalo,” ujar Zamronie.
“Kita bisa lihat, berkat perjuangan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo, pembangunan infrastruktur jalan di Kota Gorontalo yang menggunakan APBD, sudah dinikmati masyarakat Kota Gorontalo dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” timpal Zamronie.
Kemudian terkait dengan capaian realisasi PBB-P2 di Kota Gorontalo, secara rinci Zamronie Agus sampaikan bahwa ada sebanyak sembilan kelurahan mencapai lebih dari 100 persen pokok. Sementara 13 kelurahan mencapai 90 persen realisasi PBB-P2, serta sedikitnya tujuh kelurahan mencapai 70 persen realisasi PBB-P2.
“Saat ini Bapenda menurunkan 13 tim untuk mendampingi kelurahan dalam melakukan upaya-upaya penagihan di kelurahan-kelurahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pola yang diterapkan adalah berbagi tugas. Bapenda fokus melakukan optimalisasi terhadap penetapan PBB dengan nominal besar dari pelaku usaha, sementara kelurahan mengambil peran penagihan pada skala rumah tinggal.
“Dengan pola seperti ini kita harapkan bisa ada percepatan-percepatan untuk mencapai target realisasi yang ideal,” tambahnya.
Ia juga meluruskan bahwa berakhirnya tahun pajak tidak berarti penagihan berhenti, namun setelah 31 Oktober akan diberlakukan pengenaan denda bagi PBB yang belum terbayarkan.
“Setelah bulan Oktober itu akan ada pengenaan denda terhadap PBB yang belum terbayarkan. Tentunya kalau adanya denda akan semakin memberatkan bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan tiga hari terakhir ini.
“Saya menghimbau pada seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan dalam tiga hari terakhir ini untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda,” pungkas Zamronie.(bm/habari.id).






