Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Ditetapkan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahap, mekanisme, konsultasi, dan perbaikan yang melibatkan pihak Kemendagri.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha Yuriko Kamaru menyoroti urgensi dukungan dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Fokus utama Perda ini adalah memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo, dengan harapan dapat meningkatkan investasi.

“Perda ini perlu mendapat dukungan penuh dari semua pihak maupun pemerintah, dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta pada aspek substansinya. Tentu saja ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Yuriko, Senin (18/12/2023).

Politisi Partai Nasdem ini menilai perda yang baru disahkan ini memiliki orientasi untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan perizinan berusaha. Yuriko mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memaksimalkan pelayanan yang bersifat profesional dan proporsional.

“Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan ekosistem dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan dan perizinan berusaha,” jelasnya.

Dengan penetapan perda tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha di Provinsi Gorontalo. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang positif dan mendukung pembangunan ekonomi lokal. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di