HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Penggerebekan beberapa tempat Kos di wilayah Tulungagung yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini dinilai hanya sebatas pecintraan belaka. Pasalnya, penggrebekan tempat kos yang dilakukan titiknya hanya itu-itu saja, tidak menyeluruh dan terkesan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
Kritik atas tindakan penegakkan hukum itu, dilontarkan oleh salah satu pengamat sosial di Tulungagung H. Sutrisno. Menurut pria bertubuh mungil, mekanisme penentuan titik penggrebekan tidak menggunakan mekanisme kajian yang jelas artinya penggrebekan hanya tebang pilih saja.
“Penggrebekan tempat kos mengabaikan prinsip keadilan, akhirnya terlihat subyektif,” kata Sutrisno. Kamis (17/2/2022).
Sebagai pengamat sosial, dirinya juga melihat bahwa apa yang dilakukan Satpol PP Tulungagung hanya sebatas mengugurkan kewajiban saja, tidak perlakuan tegas dalam hal penegakan hukum khususnya perda Tulungagung mengenai ketertiban.
Dari peristiwa itu, lanjut Sutrisno, jangan sampai masyarakat beranggap bahwa satpol PP mendapat setoran dari pemilik kos-kosan tertentu, sehingga prinsip keadilannya diabaikan.
Atas peristiwa penindakan ketertiban itu, Sutrisno mengaku juga banyak mendapat pengaduan dari warga maupun pemilik tempat kos di Tulungagung. Pada intinya aduan yang masuk terkait dengan keberatannya terhadap Satpol PP yang hanya tebang pilih.
“Jika ngomong penegakan aturan harusnya berlaku sama, tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sutrisno berharap, kritikannya ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kerja dalam hal memberi pelayanan dan perlindungan hukum di masyarakat. Selain itu, juga bisa menjadi bahan edukasi terhadap masyarakat dan menghapus stigma masyarakat bahwa penindakan hukum sifatnya subyektif.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tulungagung Wahyd Masrur belum memberikan respon, saat di hubungi lewat pesan whatsapp tampak hanya dibaca dan sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (fal/Habari.id)