HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dalam rangka memastikan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan di Tulungagung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan surat edaran (SE) yang dilampiri form rencana pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang harus di isi oleh pemilik perusahaan.
Kepala Disnakertrans Tulungagung Agus Santoso mengatakan, SE yang dikeluarkannya itu berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, SE Disnakertrans diterbitkan karena menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 6 April 2022 Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
“Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Agus di Kantornya. Senin (25/4/2022).
Dijelaskannya, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan oleh perusahaan dengan memperhatikan point-point yang sudah ditentukan oleh Dinas. Point-point yang dimaksud pertama THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih.
Kedua, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah.
“Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja di bagi 12 dikali 1 bulan upah,” jelasnya.
Agus melanjutkan, point ketiga adalah bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, pemberian THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Keempat, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian Kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, kata Agus, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. Dan ini tentang dalam SE point ke lima.
“Terakhir, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.
Agus juga mengungkapkan, apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan THR keagamaan, perusahaan maupun pekerja/buruh dapat menghubungi posko layanan dan pengaduan THR Tahun 2022 di Disnakertrans setempat atau ke nomor telpon (0355) 321293. (fal/Habari.id)