Pemprov Distribusi 10.000 Rapid Test Antigen

oleh
pemprov
Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, saat diwawancarai awak media.
banner 468x60

HABARI.ID I Sebanyak 10.000 Rapid Test Antigen siap di distribusi oleh Pemprov Gorontalo, melalui BPBD Provinsi Gorontalo untuk digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Kabar gembira tentang Rapid Test Antigen ini, seperti diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole Rabu (23/12/2020).

Kehadiran Rapid Test Antigen ini kata Misranda, menjawab mengenai surat edaran Satgas Covid-19 Pusat.

Khususnya untuk beberapa daerah yang menerapkan persyaratan masuk ke wilayah, dengan membawa surat keterangan rapid test.

“Antigen ini memang menjawab kebutuhan yang selama ini kita butuhkan. Kita lihat kawasan bandara sudah banyak yang mengantri …”

“Bedanya dengan anti bodi adalah, kalau anti bodi hanya untuk 14 hari, antigen ini sesuai surat edaran Satgas Pusat, itu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan …”

“Artinya kalau sudah di rapid antigen dari Gorontalo mau keluar daerah, dan balik lagi ke Gorontalo maka harus di antigen lagi dari daerah tujuan,” kata Misranda.

Misrand menjelaskan, penyebaran rapid test antigen ini ke kabupaten dan kota, akan tetapi ada beberapa syarat harus terpenuhi oleh masing-masing wilayah.

“Karena ini memang administrasi yang harus kami pertanggung jawabkan, kami menerima distribusi dari BNPB Pusat kami pun menyalurkan sesuai pertanggung jawaban …”

“Sudah ada beberapa yang mengirimkan permintaan ke kami, dan saat ini kami sementara persiapkan, yakni, dari Bone Bolango dan Boalemo,” ungkap Misranda.

Misranda jelaskan, pihaknya masih akan mengkaji terkait peruntukan rapid test antigen ini, bukan untuk perorangan dan hanya pelayanan Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

Dan bagi laboratorium kesehatan yang akan menyelenggarakan rapid test antigen ini, sesuai dengan edaran Kemenkes RI tidak bisa lebih dari Rp 275 ribu.

“Untuk wilayah Jawa itu Rp 250 ribu dan wilayah Sulawesi Rp 275 ribu. Jadi kalau ada yang melebihi dari ketentuan itu, kami harus menegurnya …”

“Dan kewenangan Laboratorium swasta, Pemrintah Kabupaten dan Kota yang berhak memberikan izinnya,” tandasnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan