Gorontalo Komitmen Lindungi Kesehatan Masyarakat

oleh
Gorontalo.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, saat menerima penghargaan dari Direktur perluasan dan pelayanan peserta BPJS kesehatan, Andayani Budi Lestari.
banner 468x60

HABARI.ID I Provinsi Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia, yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat di tahun 2020.

Pemberian perlindungan kesehatan kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ini, mendapat apresiasi.

Yakni, dari Direktur perluasan dan pelayanan peserta BPJS kesehatan, Andayani Budi Lestari, Selasa (22/12/2020).

Andayani menjelaskan, saat ini jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 223 juta atau setara dengan 83 persen jumlah penduduk, seluruh Indonesia

“Jika pimpinan daerah di Provinsi Gorontalo berkomitmen memberikan perlindungan lebih dari 95 persen pada 2021, maka Gorontalo adalah yang pertama secara Nasional …”

“Kami menyampaikan penghargaaan, atas niat nyata pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo …”

“Yang kuat untuk mendaftarkan penduduknya sebagai pesera JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan,” kata Andayani.

Hingga Desember 2020, jumlah penduduk yang telah memiliki program JKN-KIS wilayah Provinsi Gorontalo sebanyak 991,340 jiwa, dari penduduk 1,189,685 jiwa atau 83,3 persen.

Capaian tersebut sebagai wujud nyata dan komitmen dari jajaran Pemerintah Daerah, untuk hadir memberikan proteksi kesehatan bagi penduduknya.

“Meski masih terdapat 16,7 persen atau 198,345 jiwa penduduk Gorontalo yang belum mendaftar JKN-KIS …”

“Kita harapkan optimis sinergi kita bersama antara pemerintah daerah dan BPJS kesehatan di tahun 2021 …”

“Dapat mencakup kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Gorontalo, dan dapat mencakup seluruh penduduk yang kita kenal dengan UHC (Universal Healt Coverage),” jelasnya.

Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menjelaskan, pemerintah daerah memiliki komitmen mengintegrasikan JKN-KIS sehat sejak 1 Januari 2014 sampai dengan sekarang.

“Bahkan Provinsi Gorontalo pernah mencapai Universal Health Coverage di tahum 2013, 2014, 2017, 2018 dan menerima beberapa penghargaan …”

“Walaupun kita ketahui, regulasi ditingkat pusat itu sering berubah ubah, iurannya mulai dari Rp 19 ribu perjiwa, kemudian naik menjadi Rp 23 ribu perjiwa …”

“Naik lagi jadi Rp 25 ribu hingga kemudian menjadi Rp 42 ribu perjiwa, kemudian turun lagi menjadi Rp 25,500 perjiwa, naik lagi jadi Rp 37,800 perjiwa,” ungkap Idris.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan