Pemkab Gorontalo Serahkan 56 Sertifikat Retribusi Tanah HGU Kepada Warga Desa Motilango

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, KABGOR | Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan 56 bidang sertifikat redistribusi tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) kepada warga Desa Motilango, Kecamatan Tibawa. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung, Kamis (07/12/2023).

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan tekad pemerintah untuk melibatkan seluruh pihak dalam proses redistribusi tanah, sebagai langkah nyata dalam mewujudkan visi pembangunan inklusif. Penyerahan sertifikat menjadi langkah signifikan dalam perubahan besar yang diupayakan pemerintah, menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

“Saya mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim yang terlibat dalam program redistribusi tanah ini, termasuk instansi terkait, dan masyarakat yang turut berkontribusi. Bersama-sama kita membangun keadilan sosial dan kesejahteraan bagi semua,” kata Nelson.

Redistribusi tanah bekas HGU merupakan program strategis pemerintah, membawa manfaat positif berupa keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi, stabilitas sosial, produktivitas, inovasi, dan perlindungan lingkungan.

“Dengan redistribusi tanah ini, kita berharap dapat mencapai keadilan sosial, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, menjaga stabilitas sosial, meningkatkan produktivitas dan inovasi, serta melindungi lingkungan,” kata Nelson.

Sertifikat yang diserahkan bukan hanya sebuah dokumen, melainkan simbol kepemilikan tanah dan hak masyarakat Desa Motilango. Nelson mengajak penerima sertifikat untuk menjaga tanah dengan baik serta bersama-sama menjaga kebersamaan dan harmoni dalam lingkungan.

“Penyerahan ini tak hanya tentang perubahan kepemilikan tanah, tetapi juga tentang kebahagiaan dan kesejahteraan yang merasuk di tengah masyarakat Desa Motilango, Kecamatan Tibawa,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di