Partai Nasdem (Juga) Berhak Tentukan Pengisian Jabatan Wakil Bupati Tulungagung

oleh
Partai Nasdem
kantor DPD Partai Nasdem Tulungagung
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Hingga kini, jabatan Wakil Bupati Tulungagung masih kosong. Tapi tentang pengisian jabatan Wakil Bupati tersebut, masih terus berproses. Sebagai partai pengusung pasangan SAHTO, Partai Nasdem juga punya hak untuk ikut menentukan siapa yang akan menjadi ‘orang nomor 2’ di Tulungagung itu.

Dan kabarnya, DPD Partai Nasdem Tulungagung masih menunggu instruksi dari DPP. “Nasdem menunggu instruksi DPP, mas,” kata Tatang Adiwiyono, Sekertaris DPD Partai Nasdem Tulungagung melalui pesan WhatsApp, Senin (22/03/2021).

Menurut Tatang, Partai Nasdem sendiri sudah melakukan penjaringan yang menghasilkan 2 nama calon dan sudah dikirim ke DPP melalui DPW Nasdem Jawa Timur.

“Nasdem sudah melakukan tahapan sesuai petunjuk. Penjaringan sudah kita laksanakan dan hasilnya sudah kita kirim ke DPP melalui DPW Nasdem Jatim. Ada dua nama yaitu H. Achmad Djadi, S.Sos., MM dan Heru Marsudi, SH,” tuturnya.

Tatang menjelaskan bahwa Nasdem juga mempunyai hak sesuai peraturan sebagai pengusung pasangan SAHTO di saat pilkada lalu.

“Sesuai peraturan, Nasdem punya hak yang sama karena Nasdem adalah pengusung pasangan SAHTO. Aturan tersebut sesuai dengan penjelasan UU No. 10 tahun 2016 pasal 176,” kata Tatang.

Sebelumnya telah beredar surat instruksi dari DPP Partai PDI Perjuangan, bahwa kedua nama Calon Wakil Bupati Tulungagung untuk melakukan penggalangan dukungan partai politik lainnya di DPRD Tulungagung.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan