Pansus Ranperda Zakat, Studi Banding ke Kota Bandung

oleh
banner 468x60

HABARI.ID I Untuk mematangkan materi Perda Pengelolaan Zakat, Pansus Ranperda Zakat Provinsi Gorontalo, melakukan studi komparasif ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Senin (7/6/2021).

Menurut Ketua Pansus Ranperda Zakat, DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Sumawiyono bahwa dipilihnya Kota Bandung karena daerah tersebut telah memiliki Perda tentang pengelolahan zakat, pengelolahan infaq dan sedekah sejak Tahun 2002.

Warsito menjelaskan, sumbangan zakat yang berasal dari ASN Pemerintah Kota Bandung mencapai Rp. 2 milyar setiap bulan tanpa ada pemotongan dari gaji bulanan.

“Hingga saat ini pemotongan zakat dari ASN masih terbatas pada tunjangan kinerja, sementara gaji bulanan tidak dikenakan potongan. Karena tunjangannya sangat besar, untuk staf saja besaran tunjangan kinerja berkisar Rp. 5 sampai Rp. 7 juta,” Kata Warsito saat dihubungi awak media.

Aleg dari Partai Golkar itu mengatakan, melalui studi komparatif tersebut agar peran Baznas di daerah, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa lebih komperhensif dalam mengatur pengolahan zakat

“Agar Baznas di Gorontalo memiliki pegangan terhadap biaya operasional yang akan digunakan dari zakat tersebut. Termasuk bagaimana tata cara pengisian dan penetapan pengurus baznas, serta koordinasi dengan pihak pemerinah daerah,” tandasnya.

Untuk diketahui, tim pansus penyususn perda zakat telah menggaggas Pergub (Peraturan Gubernur) tentang pengeolahan zakat di Provinsi Gorontalo yang akan dimodifikasi menjadi Perda, hal tersebut agar penyaluran zakat lebih berdampak terhadap kesejahterahan rakyat. (sodiq/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan