Pansus 3 DPRD Kabupaten Blitar Terus Godok Ranperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Pasar Modern

oleh -50 Dilihat
oleh
Pansus
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Blitar.[foto_istimewa]
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat (pasar tradisional), Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (pasar modern).

Ranperda ini, bakal menjadi bagian penting dalam upaya mengatur pasar modern yang menjamur.

Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo mengungkapkan, pembahasan Ranperda ini masih akan melalui beberapa tahapan sebelum finalisasi.

banner 468x60

“Masih diperlukan hingga tiga kali pembahasan lagi sebelum ke fase finalisasi. Sebab masih ada beberapa usulan yang akan dibahas,” kata Andi Widodo yang ditemui Senin (03/08/2020).

Salah satu usulan yang akan dibahas Pansus adalah menyangkut pengaturan jarak toko modern dengan pasar tradisional hingga mengatur peresentase produk UKM yang harus diakomodir toko modern.

Andi mengatakan, pembatasan jumlah toko modern harus diatur sedemikian rupa agar tidak marak seperti saat ini.

Menurutnya, meski sudah ada Perda yang mengaturnya, namun karena cukup banyak perubahan, sehingga dibuat Perda baru untuk membatasi keberadaan toko modern yang menjamur.

Untuk target penyelesaian pembahasan Raperda ini, kata Andi, juga tergantung pada penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus). “Kita akan membahas Ranperda ini secara maksimal,” jelasnya.

Terkait dengan pembahasan Ranperda ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono berharap, keberadaan pasar modern maupun tradisional akan tertata lebih baik lagi.

Sesuai dengan data yang ada, jumlah pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Blitar hanya 13 pasar saja. Sementara pasar modern, ada sekitar 79.

Untuk pengaturannya, jelas membutuhkan regulasi yang tidak berat sebelah dan diharapkan dapat menyejukan iklim perdagangan demi mewujudkan ekonomi kerakyatan yang lebih adil.(adv/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan