9 Properti Milik Pemda Bakal Dilego, DPRD Bentuk Pansus Pelepasan Aset Daerah

oleh
9 Properti Milik Daerah
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat diwawancarai selepas menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (29/06/2020).[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID I 9 properti (aset) milik pemerintah daerah di kawasan pengembangan ekonomi bisnis, Telaga, bakal dilego Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Rencana pelepasan aset daerah telah ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Gorontalo dengan membentuk panitia khusus (Pansus).

Pansus ini yang akan melakukan pendalaman dan pengkajian mengenai pelepasan aset daerah sebelum mendapat persetujuan DPRD secara kelembagaan.

Waktu kerja Pansus terhitung mulai tanggal 29 Juni sampai 13 Juli 2020 dan dapat diperpanjang. Hasil akhir dari tugas yang akan dijalankan Pansus yang beranggotakan 10 orang ini, selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Tentang pembentukan Pansus ini, menjadi salah satu agenda dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo yang digelar Senin (29/06/2020).

Penjualan barang milik daerah ini, masih erat kaitannya dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengembangkan kawasan ekonomi bisnis di wilayah Telaga.

Aset yang akan dilepas tersebut bisa dikembangkan oleh pebisnis untuk membangun mall maupun hotel. Upaya ini sudah direncanakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sejak jauh hari dan sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Gorontalo.

“Kita dorong kawasan ekonomi bisnis karena melihat perkembangan yang ada di kawasan tersebut, seperti sudah ada beberapa fasilitas pergudangan. Sehingganya cocok jika di kawasan itu kita bangun mall dan hotel,” ungkap Bupati Gorontalo, Neslon Pomalingo yang ditemui usai menghadiri rapat Paripurna.

Nelson juga menjelaskan tentang latar belakang lainnya yang menyebabkan hingga properti daerah itu dilepas. Dari 9 aset yang akan dilepas itu, banyak yang sudah tidak digunakan seperti gedung bekas sekolah dan Puskesmas.

Dan aset tersebut terletak di lokasi yang padat aktivitas dan lalulintas kendaraan yang menimbulkan kebisingan sehingga memberi pengaruh bagi optimalisasi pelayanan.

Alasan ini pula yang kemudian membuat pemerintah harus memindahkan bangunan-bangunan tersebut ke tempat yang baru dengan menjual bangunan lama.

“Ini sudah direncanakan dari awal. Itu memang kita prioritaskan untuk kawasan perdagangan. Di wilayah kabupaten Gorontalo, sendiri belum ada hotel dan mall. Makanya kita bangun dengan memanfaatkan potensi yang ada,” jelas Nelson.

Ke 9 aset milik daerah yang akan dilego ini terdiri dari lahan gedung-gedung sekolah dan Puskemas di Kecamatan Telaga.

Upaya selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo adalah meminta tim appraisal untuk menghitung nilai penjualan properti tersebut. Dan dari tercacat sesuai data taksiran nilai properti dari 9 aset tersebut bernilai kurang lebih Rp. 11 Milyar.

“Hal yang paling penting adalah pembangunan yang dilandasi semangat membangun. Dan hasil penjualan aset ini masuk menjadi APBD,” jelas Nelson.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan