Eksekutif Diminta Tindaklanjuti 13 Rekomendasi DPRD Kabupaten Blitar

oleh
Rekomendasi
Bupati Blitar Drs. Rijanto, MM, ketika menyerahkan rancangan KUA PPAS Tahun 2021 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto pada Rapat Paripurna yang digelar Kamis (30/07/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Sedikitnya ada 13 point yang menjadi rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar terkait pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Ketiga belas point yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Blitar, Adib Zamhari, pada Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 yang digelar di Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (30/07/2020), dalam agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019.

“Banggar DPRD Kabupaten Blitar meminta agar eksekutif segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan Banggar saat pembahasan Ranperda,” kata Adib pada forum rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM dan jajarannya.

Adib kemudian membacakan 13 rekomendasi itu. Diantaranya; 1). Meminta kepada eksekutif untuk segera melakukan koreks-koreksi terhadap temuan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sesuai rekomendasi BPK;.

2). Meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti rekanan atau pihak ketiga penyedia barang dan jasa yang melakukan wanprestasi sesuai dengan tingkatan permasalahannya;

3). Banggar DPRD Kabupaten Blitar meminta kepada pemerintah untuk lebih memerhatikan SDM di kecamatan dan kelurahan baik secara kuantitas maupun kualitas, dan mengisi kekosongan agar tidak terjadi penumpukkan pekerjaan;.

4). Menata ulang regulasi terkait pemberian jasa pelayanan di rumah sakit dan tambahan penghasil pegawai (TPP); 5). Meminta kepada OPD yang mengelola belanja hibah dan Bantuan Sosial agar lebih optimal dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban belanja hibah dan Bantuan Sosial.

6). Segera melaksanakan sesus barang milik daerah (BMD);. 7). Memberi perhatian yang lebih serius terhadap daerah perbatasan terutama perbaikan infrastruktur jalan; 8). Tukar menukar tanah aset Jatilengger segera diselesaikan tahun 2020 ini dengan alternatif lain;.

9). Pengadaan Sembako dalam rangka pemberian Bansos harus mengutamakan UKM dari kabupaten Blitar; 10). Piutang daerah yang selama ini masih menjadi catatan dalam laporan keuangan, hendaknya segera diselesaikan secara cepat dan tepat.

11). Kegiatan OPD segera direalisasikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi masyarakat sekaligus menghindari besarnya SILPA; 12). Memprioritaskan program padat karya, dan terakhir, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Blitar atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih selama 4 tahun berturut-turut.

Rekomendasi
Suasana Rapat Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 di DPRD Kabupaten Blitar.[foto_istimewa]
Selain agenda penyampaian laporan Banggar, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto ini, juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019.

“Tapi untuk agenda ini, pimpinan Fraksi telah berikhtiar bahwa di masa pandemi ini agar rapat tidak terlalu lama, maka apa yang telah menjadi catatan-catatan Fraksi dimasukkan dalam laporan Banggar yang telah dibacakan Juru Bicara Banggar,” kata Suwito.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Persetujuan Pembahasan Hasil Ramperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 dan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar setelah mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD.

Bupati Blitar Drs H Rijanto MM, ketika menjelaskan kepada awak media seusai Rapat Paripurna menjelaskan, bahwa pada rapat tersebut dilaksanakan persetujuan LKPJ Bupati tahun 2019 sekaligus penyampaian rencana KUA PPAS dan KUPA PPAS. Setelah itu akan di tindaklanjuti dalam rapat-rapat berikutnya antara TAPD dan Banggar.

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs. Rijanto dalam penyampaian pendapat akhir sekaligus penyampaian penjelasan terhadap rancangan KUA PPS Tahun 2020 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021, mengungkapkan, apa yang menjadi catatan atau rekomendasi DPRD, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembenahan.

“Catatan maupun rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi masukan bagi eksekutif untuk melakukan pembenahan-pembanahan …,”

“Dan masukan ini, sekaligus menjadi dorongan bagi eksekutif untuk memaksimalkan kinerja ke depan,” kata Bupati.

Dan keinginan DPRD agar pemerintah fokus memprioritaskan penanganan Covid-19 terutama soal pemulihan dan perbaikan ekonomi, tetap akan menjadi perhatian eksekutif. Bupati juga menyampaikan pendapatnya terhadap beberapa point yang menjadi rekomendasi DPRD.

Di bagian akhir pelaksanaan Rapat Paripurna ini, Bupati Blitar menyerahkan langsung rancangan KUA PPAS tahun 2021 dan KUPA PPAS Perubahan 2020 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.(ADV/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan