Operasi Patuh Prokes Jaring 1.432 Pelanggar

oleh
Operasi.
Operasi gabungan penegakan protokol kesehatan yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, akhir Oktober lalu.
banner 468x60
HABARI.ID I Pelaksanaan operasi patuh Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan sejak 4 September 2020 hingga 19 November 2020 oleh Satpol-PP Provinsi Gorontalo yang dibantu TNI/Polri berhasil menjaring 1.432 pelanggar.

“Sampai hari ini, kami mendapati 1.432 pelanggar terhadap prokes,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad, Kamis (19/11/2020).

Sudarman Samad menjelaskan, operasi patuh protokol kesehatan merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi mulai dari Inpres No. 6 Tahun 2020 hingga Perda No. 4 Tahun 2020.

“Sebelum lahir Perda kita sudah punya Pergub no. 41 tahun 2020 sebagai tindaklanjut instruksi presiden. Tahap sosialisasi sudah selesai dilakukan oleh semua OPD dibantu aparat TNI/Polri…,”

“Kita juga intens melakukan penindakan dibantu oleh TNI/Polri dan Satpol PP kabupaten/kota,” jelas Darman.

Dikatakannya, saat ini petugas gabungan fokus melakukan penindakan secara berjenjang, mulai dari sanksi lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda.

Pihaknya juga sudah memiliki data base siapa saja pelanggar individu yang jika melanggar lagi akan diberi sanksi denda.

“Jadi 1.432 terjaring selama operasi jika kedapatan lagi melanggar, akan kita tindak dengan sanksi denda Rp150 ribu per orang …”

“Kita punya datanya by name by adress, begitu KTP nya cocok dengan data kita, langsung ditindaki,” imbuhnya.

Terkait dengan penindakan rumah makan, warung kopi dan fasilitas publik lainnya yang melanggar protokol kesehatan, aparat gabungan sudah memberi peringatan melalui gugus tugas kabupaten/kota.

Jika kesempatan berikutnya masih lalai terhadap protokol kesehatan maka akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu hingga pencabutan izin usaha.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan