Mengaku Dukun Sakti, Pria Ini Gelapkan Motor dan Uang Jutaan Rupiah

oleh
dukun sakti
LS yang mengaku dukun sakti, kini telah ditahan Polres Tulungagung
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Pria berinisial LS, (50) kelahiran Yogyakarta beralamatkan Jl. Cristopel Mihing No 41 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mengaku dukun sakti dari Kalimantan.

Mengaku punya kesaktian, LS melakukan penipuan dan penggelapan uang dan motor milik AIP (27) asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Berawal dari laporan korban pada 2 September 2021, Timsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku di sebuah hunian kos di wilayah Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, di-backup Unit Resmob Polres Ponorogo Kota, pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko SH menerangkan, pelaku melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan cara memperdayai korban dan mengaku sebagai orang sakti yang memiliki kesaktian.

“Pada saat mengaku sebagai dukun sakti tersebut, pelaku berusaha meyakinkan korban dengan menunjukan kulit Macan dan minyak Mbesawang dari Kalimantan yang dikatakan pelaku untuk kesaktian dan penglaris usaha,” terang Nenny, Minggu (3/10/2021).

Kemudian setelah korban percaya, pelaku akan menawarkan jasa penglaris Usaha dengan biaya Rp. 7 juta.

Setelah Korban menyerahkan Uang Tunai Rp. 7 juta tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan dipakai menggunjungi rumah kerabat.

“Dan setelah pelaku berhasil menguasai kendaraan korban tersebut, pelaku langsung kabur keluar kota dengan membawa uang dan kendaraan milik Korban dan menjualnya di wilayah Nganjuk,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga melakukan penggeledahan dan mendapati barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 977.000, 1 buah Helm warna Hitam, 1 buah KTP, SIM C dan SIM A atasnama Pelaku, 1 Buah ATM BCA beserta Buku Rekening atasnama Pelaku, 1 Buah Kartu BPJS atas nama pelaku.

Kemudian 1 Buah Dompet Warna Hitam, 2 Buah Minyak Mbesawang, 1 Lembar Kain Warna Hitam Berisikan Kulit Macan, 1 Lembar Kain Putih bertuliskan mantra Rajah, 1 Buah Cincin Akik, 1 Buah Dompet, 1 set sound sytem, 1 Buah Hp android, 1 Buah Dispenser, 1 Buah Televisi 14 Inc, 1 Buah Antena, 1 Buah Sarung, 1 buah sajadah, 1 Buah Tas punggung warna Hitam, 1 Buah Tas punggung Warna Hitam.

Petugas melanjutkan pencarian barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku ke rumah perantaranya di kecamatan Saradan – Madiun dan di rumah pembelinya di wilayah Kecamatan Nglengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasi Humas.

Dari catatan Kepolisian, pelaku merupakan residivis dalam perkara pembalakan kayu di Kabupaten Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaku dijerat dengan Pasal yang  pasal 378 dan 372 KUHP. (fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan