Masjid ( Juga ) Harus Dibuka

oleh
Masjid, Dibuka.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo H. Hamid Kuna, saat diwawancarai awak media.
banner 468x60
HABARI.ID I Jangan hanya mall dan pasar, tapi masjid juga harus dibuka. Begitu diungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo H. Hamid Kuna, ketika ditemui di ruang komisi Kamis (28/05/20).

Saran agar masjid harus dibuka ini, kata Hamid erat kaitannya dengan pelaksanaan PSTB (Prosedur Standar Tatanan Baru) di Provinsi Gorontalo, sebagai adaptasi terhadap kondisi New Normal.

“Saran kami, jangan hanya mall dan pasar yang dibuka, tapi masjid (memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah shalat) juga serta tempat ibadah lainnya. Dengan catatan, wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujar Hamid Kuna.

Jika sarannya itu diterima oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Forkopimda, kedepannya DPRD juga akan memonitoring progres pelaksanaan PSTB di daerah.

Termasuk dibukanya mall, pasar tradisional, pasar modern dan Tempat Pelelangan ikan termasuk masjid, yang menjadi usulannya.

“Jika saran saya diterima, kami juga akan andil mengevaluasi pelaksanaan PSTB di lapangan, jika hasilnya tidak baik. Maka masjid atau tempat ibadah, dan tempat-tempat lain akan kami sarankan di tutup,” terang Hamid.

Meski demikian, Hamid tuturkan, sebagai mitra kerja dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Komisi IV pada intinya menudukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kami ini adalah mitra dari eksekutif, namun kami juga bisa memberikan saran dan masukan. PSTB ini, sepenuhnya kami dukung, karena demi hajat hidup orang banyak,” tutup Hamid.(4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan