HABARI.ID, PEMPROV | Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memberlakukan program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Sayangnya, sampai dengan hari ini jumlah kenderaan yang sudah memanfaatkan program ini, masih belum sesuai target yang diharapkan.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda tiga yang menunggak pajak, untuk bisa memanfaatkan program ini. Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, ditemui Rabu (19/08/2026), mengungkapkan bahwa Bapenda telah melakukan rapat bersama UPTD kabupaten/kota untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program yang sudah berjalan seminggu.
“Jika dibandingkan dengan data masyarakat yang mengurus dalam waktu seminggu ini, memanh cukup banyak. Tapi jika disandingkan dengan data base keseluruhan, maka jumlahnya masih jauh dibawah. Sehingga pada pertemuan kemarin, saya menekankan kepada UPTD kabupaten/kota, untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat baik kecamatan maupun desa/kelurahan, untuk bagaimana program ini tersampaikan ke masyarakat. Mungkin bisa melalui pengumuman di tempat tempat keramaian, atau mungkin bisa diumumkan melalui masjid atau tempat ibadah lain,” ujar Danial.
Selain itu, Ia juga mendorong UPTD untuk melakukan sistem jemput bola. “Waktu pelaksanaan program tinggal dua minggu lagi, nah sebaiknya kita tidak hanya menunggu wajib pajak datang sendiri, tapi kita harus turun langsung door to door. Kita kan punya data data yang menunggak, alamatnya jelas. Kunjungi mereka, sampaikan bahwa ini kesempatan mereka untuk mendapatkan bebas tunggakan dan denda PKB. Dengan sistem jemput bola ini, selain bisa meningkatkan kepatuhan, juga sekaligus untuk pemutakhiran data kepemilikan kenderaan bermotor,” ungkapnya.
Diketahui Data Bapenda menyebut dari 564 ribu kendaraan roda dua dan empat yang ada di Gorontalo, tingkat kepatuhan pembayaran pajak baru di kisaran 40 persen. Sementara itu, jumlah penunggak pajak kendaraan di Provinsi Gorontalo sebanyak 7.357, dan yang sudah menunikan kewajibannya ada sekitar 54,57 persen. (adv/habari.id)






