HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Mantan Direktur Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tulungagung berinisial H (61) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tulungagung.
Mantan Direktur PDAM Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa, program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2016-2018.
Proyek MBR yang berasal dari hibah APBN ini sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 3,5 miliar per tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka H yang dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan belum dilakukan penahanan. Ada banyak modus korupsi yang diungkap Kejaksaan pada proyek MBR ini, mulai dari pekerjaan fiktif hingga pinjam CV atau rekanan.
“Seharusnya proyek MBR dikerjakan oleh rekanan. Tapi pada kenyataannya yang mengerjakan tetap orang PDAM sendiri …,”
“Ada juga modus lainnya, di mana pekerja yang ternyata juga adalah masyarakat penerima program MBR. Penerima program BMR diminta KTP-nya, lalu ditetapkan sebagai pekerja …,”
Jika dilihat dari nilainya, kata Agung, proyek jaringan pipa itu seharusnya dikerjakan melalui mekanisme lelang.
Namun yang terjadi adalah, proyek dipecah menjadi beberapa bagian, sehingga nominalnya menjadi lebih kecil dan bisa dilakukan penunjukan langsung, tanpa melalui mekanisme lelang,” kata Agung Tri Radityo, Rabu (22/9/2021).
Dan sesuai aturan, jelas Agung, program MBR diperuntukan bagi 1000 kepala keluarga (KK) pertahun. Kasus ini masih didalami Kejari Tulungagung,
Dan saat ini Kejari masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mendapatkan besaran kerugian.(fal/habari.id)