Libatkan Pimpinan Kampus, BNNP Gorontalo Rumuskan Materi Pencegahan Narkoba sebagai Mata Kuliah

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | BNNP Provinsi Gorontalo mulai gandeng seluruh perguruan tinggi di Gorontalo untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Universitas, Selasa (25/01/2022).

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjenpol. Ir. Sukandar, M.M mengungkapkan, dari pertemuan bersama pimpinan perguruan tinggi, telah merumuskan materi pencegahan narkotika untuk menjadi satu bahan mata kuliah.

“Memang, pemakai narkoba di kalangan mahasiswa di Gorontalo masih sangat rendah. Akan tetapi kita berjaga-jaga atau mempersiapkan diri dari serangan penyalahgunaan narkotika,” jelas Brigjenpol. Ir. Sukandar.

Menurutnya, mahasiswa sebagai agen perubahan yang status sosial tinggi di mata masyarakat. Olehnya harus dibekali dengan materi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Sehingga, dengan penjagaan dini, maka mahasiswa akan dengan mudah mengkampanyekan P4GN ini agar bisa langsung menusuk kepada seluruh masyarakat melalui mahasiswa,” ungkap Brigjenpol. Ir. Sukandar.

Koordinator Kemahasiswaan dan Akademik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) wilayah XVI, Haryanto Huntua mengapresisi lahkah BNNP Gorontalo yang menginisiasi pencegahan narkoba sebagai satu kurikulum di perguruan tinggi.

“Langkah ini yang kita dukung, karena memperhatikan kondisi Negara yang sudah darurat narkoba, maka kita mulai pencegahan itu dari perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Dimana para mahasiswa harus dibentengi dengan kurikulum, agar kemudian mereka bisa mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat betapa bahayanya narkoba,” ujar Haryanto Huntua.

Haryanto menegaskan bahwa L2DIKTI bakal menyetir terobosan baru tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba di Gorontalo ini untuk menjadikan contoh, agar bisa menjadi kurikulum nasional.

“Targetnya adalah mahasiswa atau perguruan tinggi terbebas dari narkoba, mahasiswa secara individu bisa mensosialisasikan tentang bahaya narkoba di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Mata Kuliah Wajib Umum Universitas Negeri Gorontalo, Nurhayati Tine mengaku jika materi penyalahgunaan narkoba menjadi pembahasan penting dalam perkuliahan di setiap perguruan tinggi.

Apalagi, dengan tersandungnya beberapa mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo beberpa tahun silam terkait penyalahgunaan narkoba, maka materi tersebut dijadikan acuan untuk mengantisipasi narkoba masuk ke lingkungan universitas.

“Dengan kiat-kiat tadi sudah dihasilkan beberapa gerakan, baik itu gerakan yang harus dilakukan oleh universitas atau BNN itu sendiri. Kalau dari Universitas Negeri Gorontalo tahun 2022 itu sudah mengeksekusi Keputusan Direktur Jendral Pendidikan nomor 84 tahun 2020 dimana materi tentang narkoba sudah harus masuk dalam setiap CPMK yang ada dalam mata kuliah wajib umum, baik mata kuliah agama, bahasa Indonesia, PKN dan Panacasila,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan