Launching Tim COVID Hunter, Bupati Blitar: Tegakkan Prokes COVID-19

oleh
Tim COVID Hunter
Bupati Blitar Rijanto melaunching Tim Covid Hunter di Mapolres Blitar, Rabu (16/9/2020) malam. [foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, BLITAR I Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Blitar bersama dengan Polres Blitar membentuk Tim COVID Hunter. Ini menjadi bagian dari upaya menegakkan Protokol Kesehatan COVID-19 guna memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah kabupaten Blitar.

Pembentukan Tim COVID Hunter ini ditandai dengan launching Mobil COVID Hunter Polres Blitar, pada Rabu (16/9/2020) malam di Mapolres Blitar, bahwa armada ini nantinya akan dioptimalkan untuk operasi yustisi menyisir pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar Rijanto juga mengatakan, tujuan dari itu adalah untuk mendisiplinkan warga Kabupaten Blitar, bagi yang ketahuan melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) langsung akan ditindak Tim Covid Hunter Polres Blitar.

“Mudah-mudah dengan begitu, penyebaran virus korona di Kabupaten Blitar segera hilang dan kita bisa beraktivitas seperti biasanya dan kembali normal,” ujar Bupati.

Sementara itu, menurut Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya Tim Covid Hunter ini nantinya terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan beberapa unsur lainnya. Serta inisiatif ini melihat bahwa di wilayah Kabupaten Blitar tingkat kasus positif COVID-19 sangat tinggi.

“Tim ini akan melakukan penindakan dengan cara mobile (berkeliling), langsung mendatangi lokasi terjadinya pelanggaran Protkes. Dimana ada pelanggaran, di situ Tim COVID Hunter akan hadir,” tutur Fanani usai Lounching Tim COVID Hunter.

“Dan upaya ini juga dalam rangka mewujudkan kepedulian TNI-Polri dan Pemkab Blitar untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama terhadap masyarakat,” sambungnya.

Tindakan tegas ini, kata Fanani, yakni sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No. 1 Tahun 2019, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup No. 40 Tahun 2020.

“Tim ini akan terus bergerak (mobile) 7 hari 24 jam penuh, untuk menindak tegas masyarakat yang tidak patuh Protkes,” pungkas Kapolres Blitar.(zun/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan