Langgar Protokol Kesehatan, 42 Warga Gorontalo Ini Kena Sanksi Sosial

oleh
Penegakan sanksi sosiaal terhadap pegawai pelanggar protokol kesehatan.
banner 468x60
HABARI.ID I Sedikitnya 42 warga Gorontalo yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan terjaring razia oleh aparat gabungan dari TNI, Polri hingga Satpol PP.

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan membuat kerumunan pun langsung diberi sanksi sosial dengan menyapu sejumlah tempat publik.

Penegakan protokol kesehatan ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Selain kami suruh untuk menyapu, para pelanggar ini juga sudah kami beri sanksi teguran lisan maupun tertulis,” ucap Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.

Razia gabungan itu diikuti 32 orang anggota Satpol PP, 65 orang dari unsur kepolisian dan 21 orang dari TNI. Petugas gabungan menyasar lokasi-lokasi seperti simpang empat Masjid Baiturahim, simpang empat Mcdonald’s Gorontalo serta simpang empat Pakaya Tower Limboto.

“Beberapa pekan lalu saat rapat forkopimda, Pak Kapolda mengatakan bahwa TNI dan Polri mendukung Pemprov sepenuhnya penertiban ini. Tentunya dukungan TNI-Polri sangat berpengaruh dalam kegiatan ini dan terbukti saat pelaksanaan kegiatan ini,” tambah Sudarman.

Dengan demikian, sejak Jumat (04/09/2020) hingga hari ini, total pelanggar protokol kesehatan yang berhasil dijaring tim gabungan sebanyak 217 orang.

“Sasaran dari pelaksanaan operasi gabungan ini adalah para pengguna jalan, baik itu pengendara dan penumpangnya serta pejalan kaki. Sejauh ini kegiatan berjalan aman dan terkendali, masyarakat pengguna jalan sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan,” aku Sudarman.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan