KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Peraturan Tentang Pencalonan Kepala Daerah

oleh -69 Dilihat
oleh

Mojokerto, Habari.id | KPU Kabupaten Mojokerto ‘Sosialisasikan Peraturan Pencalonan Kepala Daerah” berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah (16/7) di Hotel Aston Mojokerto Hotel and Conference Center, Jalan Totok Kerot No. 51 Sumber Gayam, Desa Kenanten.
KPU mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Mojokerto agar berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.

Afnan Hidayat menjelaskan, Indeks kerawanan Pilkada Kabupaten Mojokerto pada tahun 2020 lalu masuk rangking tiga se-Indonesia. Dalam sejarah Pilkada Kabupaten Mojokerto, tercatat penuh dengan Dinamika. Sejak Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2010 diwarnai bakar-bakaran, tahun 2015 ada aksi penjegalan calon, dan 2020 ada coret mencoret baliho calon. Artinya tiga kali pemilihan selalu diwarnai insiden,”
Sementara itu, Rendy Oky Saputra selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, mengatakan “Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN oleh anggota legislatif terpilih Kabupaten Mojokerto pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu masih rendah. Berdasarkan data yang dipunyai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, baru 14 orang dari total 50 dewan terpilih baru menyetorkan LHKPN. Dan data yang masuk ke kami hingga hari ini (16/7) baru 14 orang dari total 50 dewan terpilih”. Paparnya.

banner 468x60

Bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bahwa calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Dia menambahkan, “Komunikasi sudah kami lakukan lewat masing-masing LO partai politik, dan apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” terangnya

Diketahui, hasil Pileg beberapa bulan yang lalu perolehan kursi tercatat pada KPU Kabupaten Mojokerto adalah PKB 10 kursi, Nasdem 8 kursi, PDI Perjualan 6 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PKS 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PPP 4 kursi, PAN 3 kursi, dan Perindo hanya mendapatkan 1 kursi.

Hadir pada acara ini adalah semua komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, PPK se-Kabupaten Mojokerto dan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Di acara tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menambahkan, “pihaknya meminta tolong agar pengiriman surat suara bisa tepat waktu, serta berpesan pada Calon Kepala Daerah untuk siap kalah, bukan siap menang saja, agar Pilkada bisa berjalan aman, dan damai.” ujar Kapolres (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di