KPU Gorontalo Utara: Syarat Minimal Suara Sah Pilkada Gorut Sebanyak 8.061

oleh -20 Dilihat
oleh
KPU Gorontalo Utara Terus Matangkan Persiapan Pilkada 2024

Habari.id – KPU Gorontalo Utara resmi mengumumkan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.

Sesuai jadwal yang diumumkan KPU Gorontalo Utara bahwa pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara akan dibuka selama 3 hari.

banner 468x60

Pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 ini akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus 2024, KPU Gorontao Utara akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita. Dihari terakhir atau tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 wita.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Gorontalo menyampaikan Keputusan Nomor 613 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.

KPU Gorontalo Utara menyatakan bahwa, syarat minimal suara sah adalah 10% dari jumlah Seluruh Suara Sah Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebanyak 80.603 adalah : 8.060,3. Angka itu kemudian dibulatkan menjadi 8.061 suara sah.

Sejumlah syarat bagi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang akan mendaftar juga telah diumumkan oleh KPU Gorontalo Utara.

Syarat tersebut antara lain, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.*

Baca berita kami lainnya di