HABARI.ID I KPK RI dalam hal ini Korsupgah mengakui kinerja Pemkot (Pemerintah Kota) Gorontalo, dalam bersinergi dengan Korsupgah selama ini.
Salah satunya dalam penerbitan (Peraturan Wali Kota) Tax Online System, yang diakui oleh Korsupgah KPK RI lebih cepat dari pada pemerintahan daerah lain di Provinsi Gorontalo.
Seperti diungkapkan Ketua Tim Korsupgah KPK RI Maruli Tua, bahwa dari seluruh daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, baru Pemkot Gorontalo yang sudah menyerahkan Perwako Tax Online System kepada Korsupgah KPK RI.
“Ini artinya, Pemerintah Kota Gorontalo begitu serius menindak lanjuti program dari Pemerintah Pusat, dalam rangka meningkatkan PAD dan memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak …”
“Karena, pajak elektronik sudah memfasilitasi wajib pajak, untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online …”
“E-Tax ditujukan untuk masyarakat wajib pajak yang memiliki usaha dengan sistem digital, diantaranya sektor usaha hiburan, hotel, restoran, dan parkir,” jelas Maruli.
Dirinya pun sedikit kecewa dengan pemerintah kabupaten di Provinsi Gorontalo, yang belum juga memiliki perda tentang Tax Online System.
Meski demikian, Korsupgah sendiri memberikan batas waktu sampai dengan tiga hari, kepada seluruh Bupati untuk menerbitkan Perda terkait.
“Dari data yang ada di Korsupgah KPK baru Pemerintah Kota Gorontalo yang telah menyerahkan Perwako Tax Online System, dan masih ada lima Kabupaten yang belum menuntaskan Perpub Tax Online System,” tegas Maruli.(bink/habari.id).