HABARI.ID I Kemenag (Kementerian Agama) RI menerbitkan SE (Surat Edaran) panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid 19.
Melalui Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama RI, Fachrul Razi, tertanggal 6 April 2020, rangkaian ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri tetap mengedepankan upaya antisipasi dan pencegahan infeksi virus Corona dengan menghindari adanya keramaian.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim dari resiko Covid 19,” ungkap Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo H. Hamka Arbie, MHI, melalui Kasubag Umum dan Humas, H. Rahman Lukman Abdul, S.Ag.
Ruang lingkup SE ini, kata Rahman, adalah berbagai rangkaian ibadah terkait Ramadan dan Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan dalam kumpulan orang banyak.
Surat ini diterbitkan berdasarkan SE yang sebelumnya pernah dikeluarkan Kemenag, termasuk tentang protokol penanganan Covid 19 pada area publik di lingkup Kemenag, petunjuk/imbauan serta Fatwa MUI.(fp/habari.id)