Warning! Kawasan Mangrove Bukan Lokasi Pembangunan Fasilitas Desa

oleh
mengrove
Sekretaris DLH Kabupaten Gorontalo Utara, Moh. T. Sirajuddin.
banner 468x60

HABARI.ID I Warning atau perngatan keras dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, untuk seluruh aparat desa. Bahwa kawasan hutan Mangrove yang ada di beberapa wilayah desa, bukan untuk dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pemerintahan.

Warning tentang pencegahan dan pengawasan kawasan hutan mangrove ini, seperti disampaikan Sekretaris DLH Kabupaten Gorontalo Utara, Moh. T. Sirajuddin, kepada Habari.Id Jumat (10/09/2021).

“Siapapun yang melakukan pembangunan di kawasan hutan mangrove, bisa berhadapan dengan hukum. Dala aturan Undang-undang kehutanan atau P3H terbaru jelaskan ..,”

“Hukuman pidana bagi yang melakukan pembangunan di kawasan hutan, bisa dipidana 5 sampai 10 tahun penjara,” jelasnya saat di temui di Kantor DLH Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia menyarankan kepada seluruh aparat desa yang berdekatan dengan kawasan hutan mangrove, agar berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Gorontalo Utara sebelum melakukan pembangunan.

“Aparat desa tidak boleh sembarangan melaksanakan pembangunan di kawasan hutan mangrove. Semua pantai di Kabupaten Gorontalo Utara, terdapat mangrove yang sangat dilindungi,” tegasnya.(wi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan