Kasus COVID-19 Bertambah, Pemkot Blitar Berlakukan PPKM

oleh
Kasus COVID-19
Apel Siaga Satgas COVID-19 di halaman kantor Walikota Blitar, Rabu (13/01/2021).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA BLITAR I Terhitng mulai hari ini, Rabu (13/01/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyusul tren kasus COVID-19 yang bertambah.

Pembatasan aktivitas Ini menjadi salah satu langkah untuk menekan eskalasi perebakan virus Corona di wilayah Kota Blitar.

Sekaligus menjadi upaya Pemkot Blitar dalam meningkatkan kewaspadaan menyusul terus bertambahnya jumlah kasus warga yang tertular virus Corona.

Termasuk kasus meninggalnya Lurah Gedog, bersama anak dan istrinya, yang kuat dugana disebabkan COVID-19.

Menurut Walikota Blitar, Drs. Santoso, Kota Blitar tidak termasuk 11 daerah dalam daftar PPKM oleh Pemprop Jatim.

Namun, karena perkembangan penyebaran virus Corona semakin masif, maka Pemkot Blitar memandang perlu menerapkan PPKM. Ini juga menindaklanjuti Surat Edaran pemerintah pusat.

“Ini juga menjadi upaya kita dalam menyikapi kondisi Kota Blitar dalam beberapa hari belakangan. Terlebih kasus tiga orang dalam satu keluarga meninggal dunia karena COVID-19 …,”

“Ini yang mendasari upaya Pemkot Blitar dalam meningkatkan kewaspadaan,” kata Walikota Blitar, Santoso, apa Apel siaga Satgas COVID-19 dan penerapan PPKM di halaman kantor Pemkot Blitar bersama jajaran Kodim 0808/Blitar Polresta dan jajaran vertikal di Kota Blitar, Rabu (13/01/2021).

Kasus COVID-19
Walikota Blitar, Drs. Santoso

Menyangkut penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan.

Mulai dari penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina,.

“Selain itu, kami berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak ataupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian RI, dan TNI),” kata Walikota Blitar.(Tos/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan