Eksekutif Diminta Kawal Usulan Penerbitan Izin WPR di Pusat

oleh
eksekutif
Rapat dengar pendapat, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan instansi terkait, membahas tentang usulan penerbitan izin WPR yang diminta harus dikawal di Pusat.
banner 468x60

HABARI.ID I Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo, diminta Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengawal penuh usulan penerbitan izin WPR (Wilayah Pertabangan Rakyat), di pusat.

Karena menurut Ketua Komisi I A.W Thalib kepada awak media Rabu (13/01/2021), pengawalan lembaga eksekutif di Pemerintah Pusat sangat penting, guna mempercepat terbitnya izin WPR.

“Jangan hanya sebatas pengusulan atau pengajuan saja, tetapi eksekutif harus “Pasang Badan”. Kami dari lembaga legislatif berharap izinnya cepat terrealisasi,” ujar Aleg dari Partai Persatuan Pembangunan itu.

A.W Thalib jelaskan lagi, jika penerbitan izin ini demi kepentingan masyarakat, maka harus diseriusi secara berkelanjutan.

Sebab, sepanjang belum ada izin, maka akan mengancam masyarakat yang bisa berhadapan dengan hukum.

“Sepanjang tidak ada izin maka tetap illegal, dan sepanjang itu illegal berati berhadapan dengan undang-undang lingkungan hidup,” tegasnya, usai memimpin RDP dengan instansi terkait.

Pembahasa tersebut juga ada kaitannya dengan persoala Galian C. Maka Komisi I mendorong persoalan tersebut agar dibahas bersama dengan jajaran Forkopimda.

“Jika pengusaha kecil memiliki diskresi, tentu tidak akan berakibat hukum. Sisi positifnya, aktivitas mereka membantu dalam pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan