HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Seorang Kakek di kabupaten Blitar, tega mencabuli balita berusia 4 tahun. Nyoto (68) melakukan perbuatan cabul itu kepada balita yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Nyoto mengaku terangsang dengan balita.
“Saya terangsang setiap melihat Bunga (nama samaran, red) yang berkulit putih mulus. Baru sekali ini ajak, pak,” katanya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (08/07/2020).
Awal, korban menyusul ibunya yang hendak menjemur kasur. Nyoto saat itu sedang berada di teras, memberi makan ayam. Ketika sang Ibu masuk ke dalam rumah, korban lalu menghampiri pelaku karena sudah biasa bermain di rumah si Kakek.
Nyoto yang sudah terangsang lalu memanggil korban sambil mengiming-iming Bunga dengan satu sachet minuman sari buah jeruk.
Korban yang masih polos pun mengikuti pelaku masuk ke dalam rumah. Saat kejadian, rumah Nyoto dalam keadaan sepi.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di bagian sensitifnya kepada sang Ayah. Mengetahui anaknya dicabuli, Ayah korban lalu menelepon anak pelaku sembari menceritakan kronologisnya.
Setelah itu, sang Ayah melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama setelahnya, Nyoto ditangkap. Barang bukti seperti kaos pelaku dan pakaian bagian dalam korban serta bungkus minuman sachet turut diamankan polisi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.(tos/habari.id)