HABARI.ID IĀ Pemerintah telah berupaya sedapat mungkin memenuhi segala kebutuhan mendasar pada anak. Mulai dari pendidikan hingga pemenuhan gizi. Tapi untuk melindungi anak, butuh peran dan kepedulian semua pihak, tak terkecuali wartawan dan media.
“Anak adalah amanah Tuhan. Anak-anak kita memiliki harkat dan martabatnya untuk hidup sebagai manusia seutuhnya. Mereka harus dilindungi,” kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat membuka Dialog Ramah Anak, Kamis (13/02/2020).
Pada dialog yang diintegrasikan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ini, Nelson juga mengungkap hal-hal yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam upaya melindungi anak.
“Angka stunting berhasil kita tekan. Membebaskan wilayah pusat kota dari segala iklan rokok, juga untuk kepentingan anak,” kata Nelson pada kegiatan yang diprakarsai komunitas Ikatan Wartawan Kabupaten Gorontalo (IWKG), PWI dan SMSI Gorontalo.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, insan pers (perusahaan pers maupun wartawan), kata Nelson, juga harus berperan aktif dan secara sadar dapat melindungi anak.
“Wartawan maupun media, punya cara sendiri dalam melindungi anak, termasuk menghindari pemberitaan yang dapat menimbulkan dampak psikologi bagi anak,” ungkap Nelson pada kegiatan yang juga didukung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kominfo serta TP PKK Kabupaten Gorontalo.
Dialog yang menghadirkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas PPPA serta PWI sebagai nara sumber ini, mengungkap berbagai hal, termasuk regulasi tentang perlindungan anak, prinsip serta pedoman pemberitaan ramah anak.
Baik unsur Kepolisian, Kejaksaan serta Dinas PPPA, memberi penekanan mengenai konsekuensi hukum maupun problem klasik yang dialami anak berhadapan dengan hukum.
“Media diharapkan menggunakan kata-kata yang lebih halus dan tidak vulgal ketika memberitakan masalah anak …,”
“Hindari hal-hal yang bisa merugikan anak secara psikis, terutama yang dapat memunculkan trauma dan sebagainya,” ungkap Kepala Dinasi PPPA Kabupaten Gorontalo, Dewi Nani, sembari menyentil beberapa program Kabupaten Layak Anak yang menitikberatkan pada perlindungan anak, yang sudah gulirkan Dinas PPPA.
Sementara Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo, Adam Hamsah, memberi penekanan pada aspek hukum.
“Sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum, tak boleh terungkap …,”
“Jika itu dilanggar, maka konsekuensinya adalah penjara 5 tahun dan denda Rp. 500 Juta,” tegas Adam.
Adanya konsekuensi hukum ini, juga dipertegas oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Hanna Widya Sari.
“Dalam SPPA, juga menyebutkan anak yang tidak boleh diungkap identitasnya adalah anak yang belum berumur 18 tahun,” kata Hanna.
Hal yang menjadi rambu-rambu dalam pemberitaan tentang anak ini, juga diurai Sekretaris PWI Gorontalo, Fadli Poli.
Ia menjelaskan soal Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang baru setahun dikeluarkan Dewan Pers.
“HPN 2019, Dewan Pers sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Seiring dengan itu, Dewan Pers juga telah menerbitkan PPRA,” kata Fadli.
Dalam PPRA, kata Fadli, juga mengingatkan kepada wartawan agar menghindari hal-hal lain yang dapat mengungkap identitas anak sebagaimana yang diatur dalam PPRA.
“PPRA, menjadi instrument bagi Dewan Pers agar wartawan lebih humanis dan peduli dengan masa depan anak,” katanya.(dwi/habari.id)