Harga Jagung Anjlok, Komisi II Deprov Turun Lapangan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Komisi II Deprov Gorontalo langsung bergerak cepat memastikan harga jagung di perusahaan pengumpul komoditas pertanian tidak mengalami penurunan. Pasalnya, dari informasi yang beredar harga jagung anjlok hingga mencapai di bawah Rp3000 per kilo.

Anggota Komisi II Deprov Gorontalo Muhammad Nasir Majid mengungkapkan, setelah mengunjungi beberapa perusahaan seperti PT. Seger Pangan Sejahtera dan PT. Harim, Jumat (21/10/2022). Harga jagung stabil bahkan berada di angka Rp3.600 sampai Rp4.000 per kilo dengan kadar air 16 persen.

“Memang kami menerima kabar soal rendahnya harga jagung, tapi informasi itu masih simpang siur dan belum tentu benar. Untuk itu kami langsung mengunjungi ke beberapa perusahaan, karena saat ini sudah musim panen jagung, dan kami tidak ingin para petani bingung soal harga,” jelas Nasir Majid kepada media, Sabtu (22/10/2022).

Aleg dari Partai Gerindra ini mengakui, di masing-masing perusahaan mempunyai perbedaan harga pengambilan jagung dari petani. Akan tetapi harga itu masih sesuai dan Komisi II Deprov tidak menemukan ada perusahaan yang membeli hasil bumi itu di bawah angka Rp3.000.

“Ke depan kami jajaran Komisi II Deprov Gorontalo akan meninjau lagi semua perusahaan jagung untuk memastikan semua harga jagung bisa sesuai agar tidak merugikan para petani. Ia pun meminta kepada perusahaan juga memperhatikan petani jagung, jangan sampai memberikan harga rendah apalagi sekarang musim panen raya,” tegas Nasir Majid.

Tak hanya memastikan harga jagung stabil, Komisi II Deprov menerima keluhan dari pihak perusahaan jagung dalam melakukan ekspor, baik jagung maupun pakan ternak. Ia menjelaskan, jika ada beberapa perusahaan yang dikunjungi masih terkendala soal perizinan.

“Kalau di PT Harim, mereka sudah produksi sendiri pakan ternaknya, dan perusahaan yang belum memproduksi pakan ternak berkeinginan melakukan ekspor dan meminta difasilitasi oleh pemerintah, olehnya kami akan koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pihak Kementerian,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan