Gaji PPPK Gorontalo Utara Segera Dibayarkan

oleh -97 Dilihat
PPPK

HABARI.ID I Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memastikan gaji PPPK akan untuk bulan Juni akan segera dibayarkan. Hal itiu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Usman saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.

Irwan mengatakan, penggajian dari 260 PPPK yang telah memegang SK tersebut sedang mereka proses dan telah masuk tahap pemberkasan.

banner 468x60

“Gaji itu merupakan tanggung jawab pemerintah, TMT 23 Mei 2022, gajinya mulai dibayar mulai dari bulan Juni, karena mereka terhitung bekerja sejak bulan Juni,” ungkapnya.

Irwan mengakui ada sedikit kendala yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji PPPK. Dia menerangkan, kendala tersebut berupa pendataan administrasi dari setiap PPPK tersebut.

“Ini kan masih tahap berproses pendataannya. Seperti tentang pendataan PPPK yang sudah menikah atau belum, sebab pada proses sering kita temukan ada yang mengaku sudah menikah tapi bukti administrasinya tidak ada, ada pula yang sudah berpisah tapi tidak ada bukti cerai…,”

“Hal-hal seperti ini yang kita harus jaga, jangan sampai di kemudian hari menjadi bumerang bagi kita dalam hal keuangan,” jelas Irwan.

Pernyataan Irwan jelas sedikit memberikan angin segar bagi mereka, sebab hingga kini nasib penggajian seolah terombang-ambing di tengah kemelut minimnya anggaran APBD Gorontalo Utara. Bahkan, dari hasil penelusuran didapati bahwa realisasi anggaran Pendidikan yang seharusnya 20 persen ternyata tak mampu dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Pada aturannya gaji pokok yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada PPPK sebanyak Rp. 2.966.500 setiap bulannya, bila ditambahkan dengan total tunjangan pasangan dan2 anak seorang PPPK akan menerima Rp. 3.700.000 perbulannya.

Jika mengacu kepada peraturan presiden dan perundang-undangan yang berlaku, gaji PPPK telah dinyatakan masuk dalam penganggaran sejak tahun 2021. Dengan demikian, pada Dana Transfer Umum pemerintah pusat telah memuat alokasi anggaran gaji PPPK tersebut.

Menyikapi terkait Dana Transfer yang telah memuat penggajian itu, Asisten II yang sekaligus masih menjabat Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara mengatakan, bahwa pihaknya tidak tahu pasti nominal dari penggajian tersebut.

“Memang demikian, tetapi kita tidak tahu berapa nominalnya, sebab kan belum ada PPPK, bahkan pada pembahasan anggaran tahun 2022 telah rampung sebelum proses seleksi PPPK selesai,” jelasnya. (Wi/Habari)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan