HABARI.ID, HUKRIM I Pendampingan hukum dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, atas dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022, yang menjerat Staf Ahli Gubernur Gorontalo, inisial MR alias RAN menuai protes dari Nitizen (Internet dan Citizen).
Seperti disampaikan akun facebook bernama Salomi Imang, yang menyampaikan protes dalam kolom komentar atas postingan berita pemberian pendampingan hukum oleh Pemprov Gorontalo kepada tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun 2022. “Yg begini ngapain kasih dampingi hukum?,” tulis Salomi Imang dalam komentarnya.
Sebelumnya dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo tersebut, sudah menetapkan sebanyak empat tersangka.
Diantaranya, RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfotik Provinsi Gorontalo, AB selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal. Serta MR alias RAN, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 (duapuluh satu) orang saksi, serta Tim Penyidik juga telah meminta keterangan ahli. Dalam penyidikan ini juga telah diperoleh alat bukti, berupa surat dan dokumen sebanyak 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jumlah tersangka bisa bertambah, jika dilihat dari penanganan atau pengembagan perkara,” terang Kepala Seksi Penyidikan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, Rafid Humolungo.
Sementara Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri melalui Dinas Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo sampaikan Kamis (23/07/2026), akan memberikan pendampingan hukum terhadap MR dan RP.
“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mekanisme penyediaan pengacara tergantung kebutuhan ASN yang bersangkutan. Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara, maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.(bm/habari.id).







